Mobil Honda Brio Berubah Nopol, Anggota Satresnarkoba Dilaporkan ke Propam Polres Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sebuah laporan masyarakat masuk ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ponorogo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin/Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyeret seorang anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LPM/3/IX/2026/SIPROPAM/POLRES PONOROGO, tertanggal 12 September 2026. Pelapornya adalah Budiono, warga Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Dalam surat tanda terima laporan, Budiono melaporkan Brigpol TMP, yang disebut sebagai anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Persoalan bermula pada Kamis, 10 September 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, Budiono yang bekerja di PT Tri Brata Satu mengaku melihat sebuah Honda Brio warna merah dengan nomor polisi AE 1497 ST terparkir di kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo.
Budiono kemudian melakukan pengecekan bersama rekannya, Syam Harris. Dari pengecekan tersebut, kendaraan itu disebut masuk dalam daftar kendaraan yang akan ditarik oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Budiono lantas mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah rumah di Perum Citra Alam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Di lokasi, kendaraan diketahui dibawa oleh RD, yang disebut sebagai istri Brigpol TMP.
Budiono mengaku telah menunjukkan surat jaminan fidusia dan surat tugas serta menyampaikan maksud untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun, upaya tersebut belum terlaksana.
Menurut laporan yang dibuatnya, Budiono kemudian bertemu dengan Brigpol TMP sekitar pukul 22.00 WIB setelah yang bersangkutan pulang dari dinas di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Budiono kembali menyampaikan maksudnya, tetapi kendaraan disebut tidak diserahkan.
Persoalan itu akhirnya dibawa ke Sipropam Polres Ponorogo untuk mendapatkan penanganan.
Budiono juga mempertanyakan identitas kendaraan tersebut. Berdasarkan data yang disampaikannya, mobil tercatat atas nama Cynthia Dewi, tipe Honda Satya E CVT tahun 2017, dengan nomor mesin L12B31859197 dan nomor rangka MHRDD1850HJ707922.
Dalam data yang dimiliki Budiono, nomor polisi kendaraan sebelumnya tercatat B 2878 KFQ, sementara saat ditemukan di Ponorogo kendaraan tersebut menggunakan AE 1497 ST.
Perbedaan data nomor polisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Budiono perlu diperjelas melalui pemeriksaan. Ia berharap Propam dapat mengurai persoalan tersebut secara profesional dan memberikan solusi berdasarkan fakta serta dokumen yang ada.
“Dengan laporan ini kami berharap segera ada solusi. Kami percaya Propam Polres Ponorogo akan bekerja secara profesional untuk membuka persoalan ini agar menjadi terang,” ujar Budiono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9/2026), Didik dari bagian Propam Polres Ponorogo meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan pada Senin dan diarahkan langsung kepada Kasi Propam Polres Ponorogo.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Brigpol TMP terkait laporan tersebut. Namun begitu, RD ketika ditanya media mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Saya tidak tahu menahu soal itu. Setahu saya itu mobil milik suami saya."pungkasnya.(Team Redaksi)
