Kegiatan sosial Bapas Se-Indonesia
JAKARTA, SINYALPONOROGO – Ribuan Klien Pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia serentak turun ke ruang publik, Kamis (26/6), membersihkan fasilitas umum dan ruang terbuka. Aksi ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, sebagai bentuk kesiapan menyongsong pemberlakuan pidana alternatif kerja sosial sesuai KUHP baru yang berlaku mulai 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menyebut gerakan ini sebagai babak baru reformasi pemidanaan di Indonesia.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan, tetapi bukti nyata bahwa klien Bapas mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya dalam peluncuran di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan.
Melalui KUHP baru, jenis pidana tak lagi melulu penjara. Kerja sosial dan pidana pengawasan jadi pilihan untuk pelaku dengan kasus tertentu, sebagai bentuk keadilan restoratif.
“Bentuknya bisa bersih-bersih, bantu di panti jompo, sekolah, hingga berbagi pengalaman hidup agar tak diikuti generasi muda,” jelas Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI yang turut hadir.
Agus juga menegaskan keberhasilan pendekatan serupa telah terbukti dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak 2012. Jumlah anak di lapas menurun drastis, dari 7.000 menjadi sekitar 2.000.
“Ke depan, kita ingin keberhasilan ini ditiru dalam sistem pemidanaan dewasa, agar lapas tidak lagi sesak,” kata Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa jajaran Pemasyarakatan siap mendampingi proses ini mulai dari tahap pra hingga pasca ajudikasi.
“Pemasyarakatan harus hadir sebagai jembatan reintegrasi antara klien dan masyarakat. Motto kami: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat.”
Gerakan sosial ini akan menjadi agenda rutin hingga 2026, berfungsi sebagai transisi menuju pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih sistematis.
Aksi perdana di Jakarta melibatkan 150 klien Bapas yang menyapu area taman, danau, dan fasilitas umum di Perkampungan Budaya Betawi. Di daerah lain, kegiatan serupa berlangsung serentak.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, sistem Pemasyarakatan kini tak sekadar soal hukuman, tetapi pemulihan. Kini, bukan hanya narapidana yang berubah, tetapi juga cara negara merespons kesalahan.
Penulis : Nanang
Posting Komentar