Ditjenpas mengintensifkan langkah strategis dalam menata ulang sistem pemasyarakatan
MEDAN, SINYALPONOROGO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mengintensifkan langkah strategis dalam menata ulang sistem pemasyarakatan.
Sebanyak hampir seribu warga binaan dari berbagai daerah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, sebagai bagian dari perang total terhadap peredaran narkoba di dalam penjara.
"Zero narkoba adalah harga mati. Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan fisik, tapi bagian dari upaya menyelamatkan sistem pemasyarakatan dari infiltrasi jaringan narkotika,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Rabu (25/6).
Terbaru, sebanyak 98 warga binaan kategori high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat turut dipindahkan ke Nusakambangan.
Agus memastikan langkah tersebut telah melalui prosedur ketat mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga asesmen psikososial.
Langkah redistribusi ini, menurut Agus, memiliki dua tujuan utama: menekan potensi pelanggaran lanjutan dari warga binaan berisiko tinggi dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif untuk pembinaan.
“Kita tidak hanya menyelamatkan narapidana lain, tapi juga warga binaan yang bersangkutan dari siklus pelanggaran yang berulang,” ujarnya.
Selain fokus pada pembinaan dan deradikalisasi napi narkoba, kebijakan ini juga menjadi bagian dari solusi jangka menengah untuk mengatasi persoalan kronis overcrowding di sejumlah Lapas dan Rutan.
Saat ini, rata-rata over kapasitas secara nasional mencapai 100 persen, bahkan di beberapa Lapas seperti Bagansiapi-api bisa tembus hingga 1.000 persen.
“Kita tidak tinggal diam. Selain redistribusi, kita genjot remisi, PB, CB, CMB, serta pembangunan Lapas baru,” papar Agus.
Agus juga mendorong penerapan pidana non-pemenjaraan sesuai UU KUHP No.1 Tahun 2023, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan dioptimalkan untuk mendukung kebijakan ini, sebagaimana terbukti sukses dalam kasus peradilan anak melalui skema diversi.
Menurut data Ditjenpas, jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan berhasil ditekan dari 7 ribu menjadi sekitar 2 ribu sejak UU No.11/2012 tentang SPPA diterapkan.
Ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba serta penerapan restorative justice bagi perkara ringan.
“Penjara bukan jawaban bagi semua pelanggaran hukum. Prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan harus diutamakan,” pungkasnya.
Penulis : Nanang
Posting Komentar