🔵 NEWS

Sengketa Tanah di Mrican, Ketua Panitia PTSL Disomasi: Klaim Dokumen Palsu, Ketua Pokmas Bilang Siap Hadapi Proses Hukum

Gambar hanya ilustrasi (foto istimewa)

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Sengketa tanah di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berbuntut panjang. Kuasa hukum ahli waris Semin dan Surati melayangkan somasi kepada Sugianto, Ketua Panitia Ajudikasi dan Pengumpulan Data Pertanahan (PULDATAN) sekaligus Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL desa setempat. 

Somasi tertanggal 30 Juni 2025 itu menuntut klarifikasi atas prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berujung penerbitan sertifikat tanah kini disengketakan.

Persoalan bermula dari sebidang tanah 151 meter persegi beserta rumah di atasnya yang digadaikan Surati kepada Isenan pada 2007 senilai Rp40 juta. Namun, tanah itu kini bersertifikat atas nama Eki melalui program PTSL. 

Kuasa hukum menyebut sertifikat terbit dengan surat pernyataan jual beli yang diduga palsu. Sejumlah data dalam dokumen disebut janggal, mulai kesalahan nama, tanggal lahir, hingga tanda tangan yang tak pernah dibubuhkan ahli waris.

“Panitia PTSL bertanggung jawab memverifikasi dokumen. Namun sertifikat bisa terbit meski ada dugaan dokumen palsu. Klien kami tidak pernah menjual tanah itu,” tegas Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris, Sabtu (5/7/2025).

Somasi juga menyinggung potensi pelanggaran hukum oleh Sugianto. Wahyu menyebut kelalaian memverifikasi dokumen bisa dianggap perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer), bahkan mengarah ke pidana pemalsuan akta otentik (Pasal 266 KUHP) dengan ancaman penjara hingga 7 tahun jika terbukti ada niat jahat atau kolusi.

Kuasa hukum memberi waktu 10 hari sejak somasi diterima untuk klarifikasi tertulis. Selain itu, pihak ahli waris meminta mediasi dan dukungan Sugianto untuk memperbaiki cacat prosedur ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Jika somasi tak ditanggapi, Wahyu menegaskan siap membawa perkara ini ke ranah hukum, baik gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun laporan pidana ke kepolisian.

Menanggapi hal ini, Sugianto, Ketua Pokmas Desa Mrican sekaligus Ketua Panitia PULDATAN, mengaku hingga Sabtu (5/7/2025) pukul 11.36 WIB belum menerima somasi secara resmi. Namun, ia memastikan siap menghadapi masalah ini jika memang dipersoalkan secara hukum.

“Sampai sekarang saya belum terima somasinya. Tapi kalau memang dipersoalkan, saya sudah melaksanakan sesuai prosedur. Soal benar salahnya, biar proses hukum yang akan membuktikan,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi.

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
Kuasa hukum 

Kasus ini menjadi sorotan di tengah gencarnya program PTSL yang digalakkan pemerintah. Sengketa semacam ini memperkuat kekhawatiran publik akan rawannya pemalsuan dokumen atau lemahnya verifikasi lapangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar