Menanti Palu Hakim: Kontraktor Paviliun RSDH Sucipto Jalani Sidang Perdana di Tipikor Surabaya

Sucipto, empat dari tersangka kasus korupsi Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dipindahkan ke Surabaya untuk jalani persidangan pada Selasa depan
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Babak baru perkara korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko segera dimulai di meja hijau. Sucipto, kontraktor proyek paviliun RSUD dr. Harjono (RSDH) Ponorogo, hari ini dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, sidang perdana Sucipto dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Agenda sidang pertama ini menjadi penanda dimulainya pengungkapan peran para pihak dalam proyek paviliun rumah sakit yang kini menjadi salah satu simpul perkara korupsi di Ponorogo.
Sucipto, warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo, sebelumnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, bersamaan dengan penangkapan Sugiri Sancoko. Dalam perkara ini, Sucipto didakwa memberikan suap kepada Direktur RSDH Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, terkait pelaksanaan proyek paviliun.
Pemindahan Sucipto ke Surabaya dilakukan sebagai bagian dari persiapan persidangan di Tipikor, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki fase pembuktian di pengadilan. Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan publik, lantaran berpotensi membuka alur suap, relasi proyek, hingga praktik pengondisian anggaran di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kasus ini juga dinilai sebagai ujian transparansi dan keberanian hukum dalam membongkar praktik korupsi sektor kesehatan—sektor yang semestinya berdiri di atas nilai kemanusiaan dan pelayanan publik.
Masyarakat Ponorogo kini menanti, apakah persidangan Sucipto akan menjadi pintu masuk pengungkapan aktor lain, sekaligus menjawab pertanyaan besar: sejauh mana korupsi telah menggerogoti proyek-proyek pelayanan publik di daerah.
Penulis : Nanang