Disorot Media, Pemkab Ponorogo Bergerak: Kejar Retribusi PBG KDMP–SPPG yang Sempat Terlewat
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sorotan publik atas potensi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terlewat dari ratusan bangunan KDMP dan SPPG di Ponorogo mulai berbuah respons. Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dan pendampingan pengurusan izin.
Langkah itu diambil setelah terungkap bahwa lebih dari 200 bangunan—baik KDMP maupun SPPG—telah berdiri, bahkan beroperasi, tanpa mengantongi izin PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, tak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut persoalan ini menjadi bahan evaluasi serius sekaligus momentum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Besok Selasa (28/4/2026) akan dilakukan rakortek di Bappeda. OPD dan tim teknis mengundang seluruh SPPG dan yayasan untuk dilakukan desk pendampingan pengajuan PBG,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada satu pun pengajuan izin dari bangunan KDMP maupun SPPG melalui aplikasi SIMBG.
“Hingga saat ini di SIMBG belum ada satupun KDMP maupun SPPG ajukan ijin PBG,” katanya.
Padahal, jika ditilik dari potensi, angka yang menguap tidaklah kecil. Dengan asumsi satu bangunan KDMP memiliki luas sekitar 600 meter persegi, retribusi PBG bisa mencapai Rp18–20 juta. Bahkan, jika dihitung lebih detail sesuai spesifikasi bangunan, nilainya dapat menyentuh Rp25 juta per titik.
Jika dikalikan ratusan bangunan yang telah berdiri, potensi penerimaan daerah bisa menembus puluhan miliar rupiah—angka yang kontras dengan realisasi PAD sektor PBG yang masih relatif kecil.
Situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, pembangunan berjalan masif hingga menjangkau hampir seluruh wilayah. Namun di sisi lain, aspek legalitas dan kontribusi terhadap kas daerah justru tertinggal.
Langkah rakor dan pendampingan yang kini digelar menjadi titik balik. Bukan sekadar mengejar izin administratif, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap pembangunan memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab terhadap daerah.
Jika upaya ini berjalan konsisten, bukan tidak mungkin “potensi yang sempat hilang” bisa kembali dikonversi menjadi sumber kekuatan fiskal daerah—mengisi pundi-pundi anggaran untuk pembangunan Ponorogo ke depan.
Penulis : Nanang
