BREAKING NEWS

Guru Kurang, Sekolah Sepi Murid: Disdik Ponorogo Siapkan Regrouping, Sekolah di Bawah 50 Murid Jadi Pertimbangan


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Persoalan kekurangan guru di Kabupaten Ponorogo tengah dicari jalan keluarnya. Salah satu opsi yang disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Ponorogo adalah melakukan regrouping atau penggabungan sekolah yang jumlah siswanya sudah sangat minim.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya efisiensi sekaligus pemerataan tenaga pendidik. Sebab, di tengah keluhan sejumlah sekolah kekurangan guru, masih terdapat sekolah dengan jumlah murid sangat sedikit namun tetap membutuhkan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengatakan banyaknya jumlah sekolah menjadi salah satu persoalan yang membuat kebutuhan guru di Ponorogo belum sepenuhnya teratasi.

“Harapannya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas terhadap tenaga pendidik dan pendidikan. Dengan adanya jumlah sekolah yang sangat luar biasa, menyebabkan di Ponorogo itu masih selalu kekurangan guru utamanya,” ujar Nurhadi dalam diskusi pendidikan yang difasilitasi MKKS SMPN Ponorogo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Disdik bersama DPRD Ponorogo telah membahas skema regrouping bagi sekolah yang sudah tidak lagi diminati masyarakat. Data sekolah yang berpotensi masuk dalam skema tersebut juga telah dianalisis dan disampaikan kepada DPRD maupun pemerintah daerah.

Konsepnya, tenaga pendidik dari sekolah yang di-regrouping nantinya dapat dialihkan ke sekolah lain yang mengalami kekurangan guru.

“Kalau memang sekolah itu sudah tidak diminati, ya kita regrouping. Dengan catatan tenaga pendidiknya akan bisa kita distribusikan ke lembaga-lembaga yang kekurangan,” tegasnya.

Sekolah di Bawah 50 Murid Jadi Pertimbangan

Nurhadi menyebut jumlah murid bisa menjadi salah satu parameter dalam menentukan sekolah yang perlu di-regrouping. Salah satu opsi yang dibahas adalah sekolah dengan jumlah siswa di bawah 50 orang.

“Kalau aturannya kita menyepakati nanti yang jumlah muridnya di bawah 50 itu di-regrouping, ya ayo di-regrouping,” katanya.

Namun, kebijakan tersebut membutuhkan kepastian. Sebab, regrouping bukan hanya menyangkut keberadaan sekolah dan murid, tetapi juga menyangkut penempatan guru serta kepala sekolah.

Disdik, kata Nurhadi, telah menyiapkan pemetaan agar ketika kebijakan dijalankan, tidak ada guru maupun kepala sekolah yang nasibnya menjadi tidak jelas.

“Secara pasti kita sudah bisa memetakan guru ini mau ke mana, kepala sekolahnya mau ke mana. Itu ada kepastian yang jelas. Jangan sampai nanti ngambang,” ujarnya.

Nurhadi juga menegaskan, apabila kebijakan regrouping telah diputuskan dan dieksekusi, jangan sampai kembali dibatalkan. Menurutnya, perubahan keputusan di tengah jalan justru akan membuat penataan tenaga pendidik semakin sulit.

Ada Sekolah Hanya Dua Murid

Gambaran ekstremnya persoalan sekolah minim murid terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Bungkal. Sekolah tersebut sempat disepakati untuk ditutup karena jumlah muridnya sangat sedikit.

Namun, keputusan itu kemudian berubah setelah adanya permintaan agar sekolah tetap dipertahankan. Bahkan, saat itu tercatat hanya ada dua murid yang bersekolah.

“Karena di situ ada dua murid kemudian mereka menghendaki untuk tidak ditutup, ya sementara tidak ditutup dengan jaminan tahun yang akan datang dapat murid,” ungkap Nurhadi.

Kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah. Sebab, keberadaan dua murid tetap membutuhkan tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi, sekolah tersebut berada berdekatan dengan lembaga pendidikan lain, termasuk MI. Karena itu, Disdik mendorong adanya komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan sekolah benar-benar didukung oleh jumlah peserta didik.

“Kalau memang sekolah itu masih dikehendaki oleh masyarakat, ya memang harus ada masyarakat yang menyekolahkan anaknya di situ,” katanya.

Jangan Sampai Guru Kurang di Satu Sisi, Berlebih di Sisi Lain

Menurut Nurhadi, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Penataan sekolah tidak semata-mata soal menutup sekolah yang sepi, tetapi bagaimana sumber daya pendidikan dapat digunakan secara efektif.

Jika sekolah yang sudah tidak diminati digabung, tenaga pendidiknya dapat didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan guru.

Dengan begitu, keluhan klasik seperti “sekolah ini kekurangan guru, sekolah itu juga kekurangan guru” diharapkan tidak terus berulang.

“Sehingga tidak lagi menjadi gorengan, ‘Nang kono gurune kurang, nang kono gurune kurang dan gurune kurang’,” ucapnya.

Nurhadi menambahkan, persoalan penataan guru juga berkaitan dengan kebijakan dan regulasi, termasuk mekanisme pengembangan profesi guru. Karena itu, keputusan regrouping harus dilakukan dengan perhitungan matang dan pemetaan yang jelas.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar