Kantor Bupati Ponorogo Makin Eksklusif? Mau Temui Pejabat Harus Izin, Ngopi di Kantin Pun Tak Bisa
![]() |
| Akses pintu masuk gedung lantai delapan kini lebih ketat. Tamu tanpa ada janji nggak bisa masuk?. |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pintu gedung lantai delapan kompleks Pemkab Ponorogo kini tak lagi sebebas sebelumnya. Warga yang hendak masuk dan menemui pejabat harus melewati prosedur baru: izin dulu, tunggu konfirmasi, baru akses dibuka.
Kebijakan baru ini memantik tanda tanya sekaligus protes dari sejumlah elemen masyarakat.
Bagi warga yang datang tanpa janji, jangan berharap bisa langsung naik ke lantai delapan. Petugas resepsionis akan memastikan lebih dahulu siapa pejabat yang hendak ditemui dan apakah yang bersangkutan bersedia menerima tamu.
“Kalau ingin bertemu pejabat harus izin dulu. Kalau ada izin, nanti kita kasih tanda keplek tamu dan dibukakan akses,” ujar petugas resepsionis, Jumat (11/9/2026).
Persoalan kemudian muncul ketika pejabat yang hendak ditemui sedang rapat atau tidak berada di tempat.
Hari Bara dari Forum LSM Ponorogo mengaku merasakan langsung ribetnya mekanisme tersebut. Bahkan, untuk sekadar menuju kantin di lantai delapan pun dirinya tidak bisa masuk ketika akses belum diberikan.
“Kantor Bupati Ponorogo sekarang kok jadi begini? Ini aturan apa? Kantor pemerintah, masa rakyat ingin bertemu saja sulit,” kritiknya.
Mau Temui Sekda, Harus Lewat “Pintu Penyaringan”
Halil dan Anom juga mempertanyakan mekanisme baru tersebut. Mereka datang dengan maksud menemui Sekda, namun harus terlebih dahulu meminta petugas memastikan keberadaan pejabat yang dituju.
Menurut mereka, sistem tersebut berpotensi membuat masyarakat berpikir ulang ketika ingin datang ke kantor pemerintah untuk menyampaikan aspirasi, keluhan maupun persoalan pelayanan.
“Intinya, kantor Bupati sekarang tidak bisa dimasuki sembarang orang. Kantor Bupati Ponorogo kok jadi begini,” ungkapnya.
Kritik utamanya bukan semata soal adanya pengamanan, tetapi seberapa jauh SOP baru tersebut mampu menjaga keseimbangan antara keamanan gedung dan hak masyarakat memperoleh pelayanan.
Sebab, ketika prosedur terlalu panjang, masyarakat bisa saja merasa bahwa kantor pemerintahan semakin berjarak dengan publik.
Pemkab: Bukan Dilarang Masuk
Kabag Umum Pemkab Ponorogo, Erni Haris Mawanti, memberikan penjelasan berbeda.
Menurutnya, SOP baru tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat naik ke lantai delapan. Pemerintah justru ingin pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara lebih tertib melalui ruang tamu atau lounge yang telah disiapkan.
“Sebisa mungkin lounge ini kita gunakan untuk menerima tamu. Tamu siapa pun, baik masyarakat maupun ASN,” jelas Erni.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di ruang tersebut, masyarakat tetap bisa mendapatkan akses menuju lantai delapan.
Termasuk bagi masyarakat yang sudah memiliki janji dengan pejabat.
“Kalau memang tidak bisa terselesaikan di sini, ya silakan ke atas. Kalau sudah janjian dengan Pak Sekda, tidak apa-apa juga ke atas,” katanya.
Erni menyebut SOP tersebut masih baru dan akan terus dievaluasi.
Hari Bara: Jangan Hanya Pintu yang Dijaga, Informasi Juga Harus Dibuka
Hari Bara kemudian menawarkan solusi sederhana.
Ia mengusulkan agar nama-nama pejabat yang berkantor di gedung lantai delapan dipasang di area resepsionis, lengkap dengan informasi apakah pejabat tersebut sedang berada di kantor, rapat, dinas luar atau bisa ditemui.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bolak-balik atau menunggu lama hanya untuk mengetahui keberadaan pejabat yang hendak ditemui.
“Nama-nama pejabat yang ada di gedung lantai delapan sebaiknya dipampang. Misalnya ada atau tidaknya pejabat di kantor. Jadi masyarakat tidak harus menunggu lama hanya untuk memastikan pejabat yang dituju ada atau tidak,” usul Hari.
Usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Ponorogo: bagaimana membuat gedung pemerintahan lebih tertib dan aman tanpa membuat masyarakat merasa sedang memasuki wilayah yang terlalu eksklusif.
Sebab, keamanan memang penting. SOP juga diperlukan.
Tetapi satu hal yang tidak boleh hilang: kantor pemerintah pada akhirnya tetap merupakan rumah pelayanan masyarakat.(Nang/Red).
