Dugaan Perselingkuhan Berujung Pembongkaran Rumah di Ponorogo, Sengketa Harta Gono-Gini Jadi Pangkal Persoalan

Gambar hanya ilustrasi saja
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Persoalan rumah tangga yang bermula dari dugaan perselingkuhan berujung pada pembongkaran rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Bangunan berukuran 6 x 9 meter yang menjadi bagian dari harta bersama pasangan suami istri itu dibongkar setelah upaya mediasi dan penyelesaian ganti rugi tak membuahkan kesepakatan.
Peristiwa tersebut menjadi perbincangan warga setelah rekaman pembongkaran rumah beredar di media sosial. Di balik aksi itu, tersimpan persoalan rumah tangga, tuntutan penggantian biaya pembangunan, hingga kesepakatan lisan yang kini menjadi pangkal sengketa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula pada akhir Agustus 2026. S, sang suami yang bekerja di Malaysia, mendapat kabar bahwa istrinya berinisial P diduga menjalin hubungan dengan pria lain yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Kecurigaan itu mencuat setelah warga mendapati seorang pria berstatus duda keluar dari rumah P pada pagi hari. Persoalan kemudian dibawa ke mediasi tingkat lingkungan. Dalam proses tersebut, keduanya disebut mengakui hubungan yang dipermasalahkan.
S yang masih bekerja di Malaysia akhirnya memutuskan pulang ke Ponorogo. Ia kemudian membawa persoalan rumah tangganya ke tahap berikutnya dengan meminta P kembali ke rumah orang tuanya.
Namun, konflik tidak berhenti pada perpisahan. Persoalan bergeser pada nasib rumah yang dibangun selama mereka menjalani kehidupan berumah tangga.
S meminta penggantian biaya pembangunan rumah yang disebut sebagai harta bersama. Pihak P, menurut informasi yang dihimpun, tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut hingga batas waktu yang diberikan.
Pemerintah Desa Sidoharjo disebut telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Karena pasangan tersebut telah memiliki anak, perangkat desa sempat menyarankan agar rumah dipertahankan untuk kepentingan anak mereka.
Usulan itu tak menyelesaikan persoalan. Perbedaan pandangan mengenai penggantian biaya pembangunan membuat upaya damai menemui jalan buntu.
Pada Sabtu sore (10/10/2026), S akhirnya membongkar sejumlah bagian rumah. Genting, kusen, pintu, dan jendela yang masih layak dilepas, kemudian dibawa ke rumah orang tuanya.
Kasus di Sidoharjo ini bukan sekadar cerita rumah tangga yang berakhir pahit. Peristiwa tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai batas penyelesaian sengketa secara pribadi ketika persoalan harta bersama belum memiliki kejelasan hukum.(Nang/Red).