BREAKING NEWS

LPKPK Desak Dana BOS SMPN 5 Ponorogo Dibuka, Prosedur Undang Wali Murid Ikut Dipertanyakan


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Polemik iuran insidental di SMPN 5 Ponorogo tak hanya menyangkut keberatan wali murid atas biaya yang dibebankan. Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan lebih mendasar: sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran sekolah dan bagaimana mekanisme pelibatan orang tua dalam pembiayaan pendidikan?

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom., mendesak pihak sekolah membuka informasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keterbukaan itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui program yang telah dibiayai negara, terutama terkait pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut Endar, sejumlah kebutuhan yang menjadi pembahasan dalam rapat wali murid, seperti perbaikan kipas angin, pembenahan lapangan olahraga, hingga peremajaan komputer, perlu ditelusuri kemungkinan pembiayaannya melalui Dana BOS.

“Semua item tersebut bertujuan menunjang kegiatan pembelajaran, sehingga ada kemungkinan hal itu bisa dianggarkan dari BOS, meskipun dengan porsi yang terbatas,” jelas Endar kepada sinyal Ponorogo Rabu, 21/10/2026.

Bagi LPKPK, persoalannya bukan semata-mata apakah sekolah membutuhkan tambahan dana. Yang perlu diperjelas adalah dasar penentuan kebutuhan, ketersediaan anggaran, serta alasan pembiayaan tertentu kemudian dibicarakan dengan wali murid.

Dana BOS memiliki petunjuk teknis penggunaan yang harus dipatuhi. Karena itu, setiap kebutuhan sekolah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan langsung diasumsikan seluruhnya dapat dibiayai dari BOS ataupun sebaliknya dibebankan kepada orang tua.

Prosedur Rapat Wali Murid Dipertanyakan

Sorotan LPKPK juga menyentuh tata cara pelaksanaan rapat komite sekolah. Endar mempertanyakan mekanisme penerimaan wali murid yang, menurutnya, tidak seperti prosedur yang lazim dilakukan.

“Harusnya rapat komite yang digelar dengan mengundang wali siswa masuk dari pintu utama, tetapi ini justru diarahkan masuk lewat pintu belakang,” ungkapnya sambil pertanyakan ada apakah ini?. 

Hal tersebut, kata Endar, perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah. Sebab, dalam forum yang membahas kepentingan pendidikan dan kemungkinan kontribusi orang tua, keterbukaan bukan hanya menyangkut angka-angka anggaran, tetapi juga cara sekolah berkomunikasi dengan wali murid.

Rapat komite semestinya menjadi ruang dialog untuk membicarakan kebutuhan pendidikan secara terbuka. Orang tua perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tujuan kegiatan, rincian kebutuhan, dasar penetapan biaya, serta sifat kontribusi yang diminta.

Dengan demikian, keputusan yang menyangkut pembiayaan tidak menimbulkan kesan bahwa wali murid sekadar diminta menyetujui beban yang sudah ditentukan.

Sumbangan Rp950 Ribu Picu Keberatan

Polemik ini mencuat setelah rapat wali murid kelas VII SMPN 5 Ponorogo diwarnai protes salah satu orang tua siswa. Wali murid tersebut keberatan dengan biaya insidental sebesar Rp950.000 yang dibicarakan dalam forum tersebut.

Ia menilai, fasilitas pendukung pembelajaran di sekolah negeri merupakan bagian dari sarana pendidikan yang semestinya mendapatkan dukungan pembiayaan pemerintah. Jika terdapat kerusakan atau kekurangan fasilitas, sumber anggaran yang tersedia perlu ditelusuri sebelum pembiayaan dibicarakan dengan orang tua.

Keberatan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai batas antara partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan pembebanan biaya kepada wali murid.

Endar mengingatkan agar kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler, partisipasi dalam acara daerah, maupun operasional guru tidak serta-merta dipersepsikan hanya dapat berjalan melalui iuran orang tua.

Menurut dia, sekolah negeri perlu mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan, lanjutnya, tidak boleh mengaburkan kewajiban pengelola sekolah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran maupun memastikan setiap kebijakan pembiayaan memiliki dasar yang jelas.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar