Transfer Pusat Susut Rp142,33 Miliar, Pemkab Ponorogo Siapkan Strategi Pengetatan APBD 2027
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo harus bekerja lebih selektif dalam menyusun belanja daerah tahun depan. Penyusutan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp142,33 miliar memaksa pemerintah daerah menata ulang prioritas program dalam Rancangan APBD 2027.
Pesan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda jawaban Plt Bupati Lisdyarita atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Raperda APBD 2027, Rabu (4/11/2026).
Di hadapan anggota dewan, Lisdyarita menegaskan bahwa penyesuaian anggaran menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Namun, pemerintah daerah berupaya agar tekanan fiskal tersebut tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Mau tidak mau atau suka tidak suka, kita harus menyesuaikan anggaran agar kebutuhan pelayanan dasar, mandatory spending, dan standar pelayanan minimal kepada masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Bunda Lis, sapaan Lisdyarita.
Strategi yang disiapkan adalah mempertajam skala prioritas belanja, mengevaluasi kembali program dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berkaitan dengan urusan penunjang pemerintahan dan pelayanan dasar akan menjadi perhatian utama. Sementara itu, belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar program prioritas pembangunan tetap berjalan.
Pemkab juga sepakat bahwa APBD tidak semestinya hanya menjadi dokumen administratif tahunan. Lebih dari itu, anggaran daerah harus mampu menggerakkan ekonomi lokal, mendorong pemerataan pembangunan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa yang menginginkan APBD menjadi instrumen pemulihan ekonomi daerah.
Sejumlah isu lain turut mendapat respons. Menanggapi rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan MaPAN mengenai pengelolaan sampah organik melalui metode teba modern, Lisdyarita menyatakan pemerintah daerah akan mengkaji penerapannya. Upaya pengurangan sampah dari sumbernya dinilai penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di TPA Mrican.
Sementara itu, terkait target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar nol rupiah, Lisdyarita menjelaskan bahwa penerimaan yang belum memiliki kepastian sumber, nilai, waktu, maupun persyaratan hukum belum dapat dimasukkan sebagai target APBD. Meski demikian, potensi hibah dan sumber penerimaan sah lainnya tetap akan diidentifikasi.
Pemkab juga menyepakati pentingnya perencanaan fiskal yang realistis dan terukur, termasuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak pada masa mendatang. Penganggarannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bagi Lisdyarita, tantangan APBD 2027 bukan semata-mata soal menyesuaikan angka pendapatan dan belanja. Persoalan utamanya adalah memastikan keterbatasan ruang fiskal tidak mengurangi kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan Ponorogo.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut jawaban kepala daerah menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam.
Setelah mendengarkan jawaban Plt Bupati, rapat paripurna menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda APBD 2027. Seluruh fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan melalui pansus sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan demikian, pembahasan berikutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji kembali prioritas belanja, proyeksi pendapatan, serta kemampuan fiskal Ponorogo menghadapi tahun anggaran 2027.(Nang/Red).
