Penghasilan Kepala Desa 10-15 juta Tidak Masuk dalam RPJMD?
![]() |
| Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si Wakil ketua DPRD kabupaten Ponorogo |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Pansus terkait Reperda RPJMD masih alot dibahas antara eksekutif dan legislatif. Belum ada kesepakatan dari Fraksi Fraksi yang ada di DPRD. Pansus A yang membahas RPJMD ini di gelar di ruang rapat lantai tiga DPRD Kabupaten ponorogo, Senin 28/6/2021.
Dwi Agus Prayitno, Wakil pimpinan DPRD Kabupaten ponorogo ketika dikonfirmasi usai pansus di hari pertama menyampaikan ada beberapa visi misi bupati terpilih yang belum masuk dalam RPJMD seperti penghasilan kepala desa antara 10-15 juta perbulan sebagaimana janji kampanye bupati Sugiri Sancoko.
"Perlu ada penajaman terhadap visi dan misi bupati terpilih maka pembahasan akan dilanjutkan besok Selasa, 29/6."ujar Dwi Agus Prayitno.
Dikatakan Dwi Agus, berdasarkan Permendagri No 6 pasal 40 ayat 1 dan 2 yang mengatur penyusunan RPJMD/ menyebutkan bahwa semua apa yang menjadi visi misi bupati ketika kampanye baik secara lesan dan tulisan wajib di masukan dalam RPJMD.
"Kita melihat masih ada beberapa point' yang belum masuk RPJMD diantaranya soal besaran gaji kepala desa 10-15 juta."jelasnya.
Ditambahkan Dwi Agus, bahwa RPJMD Ini merupakan Kesepakatan antara Pihak eksekutif dan Legeslatif sehingga ketika belum clear maka harus di clearkan lebih dulu hal tersebut untuk mengamakan Visi misi Bupati.
"Kita tak ingin ada pembelokan visi misi bupati dan jika pada waktunya belum clear maka akan minta tambahan waktu untuk mengclearkan biar ada kesepakatan yang sama antara Legeslatif dan Eksekutif. "Tegasnya.(Adv/Nang).
