Resmi tersangka, Ibu buang bayi sendiri di Sungai Badegan Ponorogo


PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan ibu pembuang bayi di sungai Keden dusun Pohsawit Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo sebagai tersangka pada Jumat, 20/10/2023.

"Sejak Jumat, 20/10 kemarin kita sudah tetapkan ibu bayi dengan inisial A sebagai tersangka."ujar Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Senin, 23/10/2023.

Dijelaskan Guling, mengingat tersangka masih dibawah umur maka dalam penanganan perkara ini menggunakan sistem peradilan anak. Artinya, keseluruhan proses penyelesaian perkaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. 

"Saat ini usia tersangka masih 17 tahun maka statusnya yakni ABH," beber Guling

Guling juga menyebut, penetapan tersangka ini setelah penyidik berhasil melengkapi dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan bukti petunjuk berupa baju tersangka yang digunakan untuk membungkus bayi.

"Untuk bukti petunjuk berupa baju, dan tersangka mengakui bahwa baju tersebut miliknya yang digunakan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya," tegas Guling.

Guling juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman serta mencari tambahan barang bukti, termasuk menunggu hasil laboratorium sampel DNA.

"Hasil DNA masih kita tunggu, kita juga tidak tahu kapan hasil DNA keluar," pungkasnya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :