BREAKING NEWS

Bom Waktu Metana TPA Mrican Mengancam, Rencana Buka Hutan 9,3 Hektare Disorot


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo memasuki fase yang kian mengkhawatirkan. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, terus menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, sementara timbunan sampah basah dan plastik yang belum tertangani optimal berpotensi memicu persoalan lingkungan yang lebih besar.

Di tengah kondisi tersebut, rencana Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka lahan TPA baru seluas sekitar 9,3 hektare di kawasan hutan milik negara yang dikelola Perhutani kembali menjadi sorotan.

Proyek yang disebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp7,3 miliar itu bahkan belum dapat dioperasionalkan sesuai rencana karena terkendala perizinan penggunaan kawasan hutan. Operasionalnya diproyeksikan baru berjalan pada 2027.

Praktisi dan pengamat kebijakan lingkungan Ponorogo, Bestari Anwar, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memperluas lahan pembuangan sampah.

Menurutnya, persoalan utama justru berada di hulu: bagaimana sampah organik basah dari rumah tangga, pasar, desa dan kelurahan dapat dikurangi sebelum semuanya berakhir di TPA.

“Rencana membuka hutan 9,3 hektare senilai Rp7,3 miliar itu ibarat atap rumah kita sedang bocor deras, tetapi pemerintah bukannya menambal atap yang bocor, melainkan sibuk membeli dan menambah ember baru di lantai,” kata Bestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Ia mengingatkan, semakin banyak sampah organik yang masuk ke TPA, semakin besar pula potensi terbentuknya gas metana akibat proses pembusukan anaerobik. Di sisi lain, keberadaan material plastik kering dapat memperbesar risiko apabila terjadi kebakaran.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah air lindi. Cairan hasil proses pembusukan sampah tersebut membutuhkan pengelolaan khusus agar tidak mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat.

Bukan Sekadar Soal Menambah Lahan

Bestari menilai pembukaan lahan baru seharusnya tidak dipandang sebagai solusi tunggal. Apalagi jika sistem pengelolaan sampah dari hulu belum berubah secara signifikan.

Ia juga menyinggung Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan penghentian praktik open dumping pada TPA.

Menurut dia, apabila kawasan hutan digunakan untuk fasilitas pengelolaan sampah, standar pengelolaannya harus diperhatikan secara serius, termasuk pengendalian lindi, pengelolaan gas, penutupan timbunan serta aspek perlindungan lingkungan.

“Ketergantungan Pemkab pada pembukaan lahan baru di hilir mencerminkan kegagalan membaca akar masalah tata kelola persampahan daerah,” ujarnya.

Ia memperkirakan, jika sampah organik basah dari sumbernya tidak dikurangi, lahan baru tersebut pada akhirnya juga akan menghadapi persoalan kapasitas.

Dalam hitungannya, kawasan 9,3 hektare itu berpotensi kembali penuh dalam kurun sekitar 7–8 tahun, sehingga pemerintah daerah berisiko terus mengulang pola membuka lahan baru untuk menampung sampah.

DPRD Diminta Turun Tangan

Penundaan operasional TPA baru hingga 2027 akibat persoalan perizinan, menurut Bestari, semestinya menjadi momentum bagi DPRD Ponorogo untuk mengevaluasi kembali kebijakan persampahan daerah.

Komisi C DPRD Ponorogo didorong memanggil dinas teknis terkait untuk menguji sejumlah aspek, mulai dari kelayakan mitigasi lingkungan, status dan transparansi perizinan kawasan, hingga efektivitas penggunaan anggaran.

“Pemerintah daerah tidak bisa sekadar menunggu izin hutan turun sambil membiarkan TPA Mrican terus menghadapi persoalan. Keselamatan ekologis dan fiskal Ponorogo tidak ditentukan oleh seberapa luas hutan yang kita gunakan untuk menampung sampah,” tegasnya.

Bagi Bestari, solusi jangka panjang bukan sekadar memperbesar “ember” di hilir, melainkan memperbaiki “atap” sejak dari sumbernya.

Pengurangan sampah organik, pengolahan di tingkat desa dan kelurahan, pemilahan dari rumah tangga, serta penguatan sistem pengelolaan sampah menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa terus ditunda.

Sebab, jika sampah terus mengalir ke hilir tanpa pengendalian dari hulu, TPA baru hanya berpotensi menjadi babak berikutnya dari persoalan yang sama.(Nang/Arie/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar