![]() |
Motor terkena razia balap liar Mapolres Ponorogo. Ini syarat pengambilannya... |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Selama dua bulan terakhir ini sedikitnya ada 238 kendaraan R2 yang diparkir rapi di halaman samping Mapolres Ponorogo dengan diberi garis line polisi.
"Ini motor hasil razia balap liar selama 2 bulan terakhir. Total ada 238 kendaraan roda 2."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dalam press riliesnya Kamis, 9/11/2023.
Selanjutnya, motor itu akan ditahan paling singkat 2 bulan lamanya. Tapi jika pernah tertangkap razia dengan kendaraan yang sama maka motor akan ditahan 3 bulan begitu seterusnya.
"Ini kita lakukan supaya ada efek jera bagi pelaku. Dengan harapan aksi balap liar akan berhenti."ungkap Kapolres Ponorogo.
Selanjutnya, jika waktu penahanan kendaraan habis maka motor bisa diambil di Mapolres Ponorogo dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Untuk bisa mengambil motor maka kelengkapan surat-surat kendaraan harus lengkap. Kemudian pemilik juga wajib mengembalikan kondisi motor sesuai spek pabrikan."jelasnya.
Jika tidak ada spion maka wajib dilengkapi spion 2 kiri dan kanan, begitu juga knalpot harus menggunakan standard pabrikan termasuk lampu dan lain sebagainya.
Kemudian, ada surat rekomendasi dari kepala desa/lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Dan jika pelanggar masih pelajar maka ditambah surat keterangan dari kepala sekolah.
"Kendaraan bisa diambil sambil membawa kelangkaan surat kendaraan ditambah surat rekomendasi diatas dan diantar/didampingi orang tua "ucap Kapolres Ponorogo.
Tidak berhenti sampai disitu, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi lagi aksi balap liar di jalan termasuk tidak menggunakan knalpot broong .(Nang).
Pak Polisi, lanjutkan,......
BalasHapusKikis habis pembuat tidak nyamannya masyarakat,....
Muuuuasuk dheeeeeee
BalasHapusPosting Komentar