2 Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Segel Tanah

Agung Riyadi, 
Kasi intel Kejaksaan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
-  Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan 2 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli segel tanah. 

Kedua perangkat desa Sawoo yang kini menyandang status tersangka inisial SJD, kasi Pemerintahan dan SYD sebagai sekretaris Desa Sawoo.

"Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT," ujar  Agung Riyadi, kepada wartawan Selasa, 5/12023.

Meski kedua perangkat desa telah berstatus tersangka, namun pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keduanya yaitu SJD dan SYT.

"Kita belum melakukan penahanan karena memang masih akan melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," ungkapnya.

Namun begitu, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali. Pun, dirinya tidak khawatir, sebab kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.

"Sejauh ini mereka cukup kooperatif, nanti kami lihat kedepan seperti apa,"beber Agung Riyadi.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah dalam kasus tersebut akan berkembang ada tersangka baru?. Menjawab hal itu Agung menjawab bahwa kasus tersebut belum final artinya tidak berhenti pada kedua tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. 

Ditambahkan Agung, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa lain.

"Kedua tersangka kita ancam dengan  pasal 12 dan 11 UU Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan."pungkasnya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :