Gambar hanya ilustrasi THR, minimal H-7 THR diterima karyawan harus utuh tidak boleh dicicil
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024. Posko pengaduan THR dibuka atas arahan dari Propinsi Jatim apabila ada karyawan yang tidak mendapat THR paling lambat H-7 lebaran bisa melapor.
"Kita buka posko pengaduan THR sejak 22 Maret 2024."ujar Sunaryo, Kepala bidang hubungan industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo kamis, 28/03/2024.
Dikatakan Sunaryo, THR adalah hak setiap karyawan yang bekerja. Dengan besaran THR adalah satu kali gaji yang diterima setiap bulan apabila sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Jika karyawan bekerja belum genap setahun maka tetap mendapat THR. Hanya besarannya berbeda. Berapa bulan dia bekerja dibagi 12 dikalikan gaji perbulan."jelas Sunaryo.
Ditambahkan Sunaryo, THR wajib diberikan kepada karyawan minimal H-7 dan harus utuh tidak boleh dicicil. Apabila dilanggar maka perusahaan akan dikenakan sanksi denda 5 persen dikalikan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menghimbau untuk melapor jika tidak mendapat THR. Paling lambat THR diterima H-7 dan harus utuh tidak boleh dicicil."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar