Pemkab desak PT BES segera datangkan mesin pengolah sampah di TPA Mrican

Hanggar yang dibangun PT BES yang ada di lokasi TPA Mrican sudah siap tinggal menunggu mesin datang...

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Harapan Pemerintah Kabupaten Ponorogo bisa mengurangi volume sampah di TPA Mrican harus tertunda lagi. Sementara kondisi TPA Mrican sudah sangat over load. Satu-satunya harapan adalah kerjasama pemkab dengan PT BES yang bisa mengurangi volume sampah disana. Tapi PT BES beralasan masih menunggu kedatangan mesin pengolah sampah dari China datang.

"Informasi terakhir yang kita terima mesin sudah tiba di Indonesia, tepatnya di Gresik. Ada kendala teknis mengapa mesin tidak bisa segera dibawa ke hangar TPA Mrican Ponorogo."ujar Abri Susilo, Kepala UPTD pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo Kamis, 14/03/2024.

Abri Susilo,
Kepala UPTD pengolahan sampah DLH Ponorogo 

Dijelaskan Abri, begitu panggilan sehari-hari karena ada kendala teknis utamanya kondisi jalan di sekitar lokasi TPA yang tidak memungkinkan untuk di lewati karena jalan masih berupa tanah.

"Kita hanya bisa mendesak rekanan PT BES untuk segera melakukan langkah kongkrit agar mesin bisa didatangkan ke lokasi TPA Mrican."pinta Abri Susilo.

Misalkan soal jalan segera di paving atau gimana. Intinya kendaraan dengan muatan lebih dari 9 ton bisa sampai sana dan aman. 

"Kita ini sudah dirugikan soal waktu. Sementara sampah terus masuk ke TPA Mrican. Kondisi sudah sangat amat over load."tegasnya.

Berbeda jika kondisi pabrik pengolahan sampah yang digawangi PT BES ready maka setidaknya sesuai presentasinya mesin pengolah sampah yang akan didatangkan tersebut mampu mengolah sampah 120 ton perhari. Jumlah itu lumayan besar ketimbang volume sampah yang masuk ke TPA Mrican setiap harinya hanya sekitar 70 ton/perhari.

"Dengan segera beroperasinya PT BES maka lambat laun volume sampah di TPA Mrican Ponorogo akan segara berangsur berkurang. Minimal 50 ton perhari."ungkapnya.

Ditambahkan Abri, dari sekilas kerjasama antara pemerintah Kabupaten ponorogo dengan PT BES selaku pihak swasta yang bergerak dalam pengolahan sampah membangun hanggar sendiri termasuk para tenaga kerja. Sehingga pemerintah Kabupaten ponorogo tidak mengeluarkan biaya apapun dari itu.

Kemudian lanjut Abri, mengingat pembangunan hanggar pabrik pengolahan sampah ada di lahan milik pemkab maka PT BES dikenakan sewa lahan dan gedung sehingga itu menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

"Setelah PT BES beroperasi seberapa banyak sampah yang mampu diolah maka pemkab ada kewajiban membayar tipping fee kepada PT BES."jelasnya.

Dijelaskan Abri, Tipping fee adalah bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah. Nilainya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.

Dalam perjanjian, lanjut Abri sudah ada kesepakatan untuk Tipping fee dihitung per ton. Untuk 1 ton nya pemkab harus membayar Rp 170 ribu rupiah.

"Jika kapasitas mesin setiap hari mampu mengolah sampah 120 ton. Maka tinggal dikalikan."jelasnya.

Sementara untuk hasil dari pengolahan sampah seperti briket sepenuhnya menjadi milik PT BES. Disini pemkab memang hanya berusaha mengurangi volume sampah yang ada di TPA Mrican agar tidak over load.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :