Kang Giri Bupati Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 semua tempat hiburan malam (THM) di bumi reog diwajibkan menutup usahanya. Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati ummat Islam yang lagi menjalankan ibadah puasa agar lebih kusuk sekaligus momentum untuk bertobat meminta ampun kepada sang Khaliq.
"Selama bulan suci Ramadhan, THM untuk menutup sementara usahanya "ujar Kang Giri ketika ditanya wartawan usai melakukan sidak harga kebutuhan pokok jelang puasa di pasar legi Ahad, 10/03/2024.
Dikatakan kang Giri, penutupan usaha tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan itu mengacu pada surat edaran sekretariat daerah propinsi Jatim yang ditujukan kepada Bupati/wali kota di Jawa timur nomer 500.13.2.3/10403/118.6/2024 perihal himbauan peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi.
Sementara itu soal keberadaan warung selama bulan suci Ramadhan dirinya melonggarkan kepada pedagang untuk membuka usahanya bahkan tanpa tirai sekalipun.
"Pertimbangan kita karena ada anak-anak dan ibu-ibu yang tidak puasa. Termasuk warga masyarakat non muslim. Jadi untuk warung silakan kalau mau buka dan tidak perlu memakai tirai."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar