Mahalnya parkir di pasar malam aloon-aloon Ponorogo, motor 5 ribu dan mobil 10 ribu

Pengunjung pasar malam aloon-aloon Ponorogo mengeluh mahalnya tarif parkir, motor 5 ribu dan mobil 10 ribu 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Pengunjung pasar malam Aloon-aloon Ponorogo mengeluh mahalnya tarif parkir kendaraan bermotor disana, baik roda dua maupun roda empat. 

"Untuk mobil 10 ribu dan motor 5 ribu."kata Anang, warga Surodikraman Ponorogo pada Ahad, 27/04/2024.

Dijelaskan Anang, hari itu dia lagi libur kerja hingga akhirnya memutuskan jalan-jalan bersama keluarga melihat pasar malam di aloon-aloon Ponorogo. Dengan mengendarai mobil dirinya ambil parkir di sisi selatan aloon-aloon tepatnya di belakang panggung utama. 

"Saya tanya berapa parkirnya, dia bilang 10 ribu. Dan ketika saya mintai karcis juga tidak diberi katanya habis."ungkapnya.

Parkir mobil di pasar malam aloon-aloon Ponorogo juga rame, tapi pengunjung mengeluh karena kelewat mahal..

Tak berhenti sampai disitu, rasa penasaran semakin menjadi bagi Anang hingga akhirnya dia memberanikan diri bertanya kepada pengunjung lain. 

"Jawabannya sama, untuk motor dimintai 5 ribu dan mobil 10 ribu tanpa karcis. Sementara untuk truck atau Bus saya tidak sempat tanya dimintai berapa."terangnya.

Sementara itu Setyo Budiono, Kepala Bidang Sarpras Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi soal mahalnya tarif parkir di pasar malam aloon-aloon Ponorogo mengaku kaget dan seketika kroscek di lapangan dan mencari siapa jukir nakal tersebut.

"Sebenarnya kita tidak kurang-kurang mengingatkan mereka. Tapi bagaimana lagi. Kondisi di lapangan begitu."kata Setyo Budiono sedih.

Dijelaskan Setyo Budiono, untuk pasar malam aloon-aloon Ponorogo pihaknya menerapkan tarif parkir insidentil. 

Hal itu mengacu kepada perda nomer 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perda itu, ada kebijakan yang memungkinkan pemberlakuan tarif khusus pada kegiatan-kegiatan tertentu.

Dengan kebijakan tarif parkir insidentil ini, ada penyesuaian tarif berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan roda 2, tarif parkirnya adalah Rp3.000 selama acara pasar malam. 

Nominal jumlah itu, naik Rp1.000 dari tarif parkir hari normal. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, tarif insidentil sebesar Rp5.000, meningkat dari tarif normal sebesar Rp3.000.

“Pemberlakuan tarif parkir insidentil ini tidak hanya berlaku di sekitar alun-alun, tetapi juga di objek wisata Telaga Ngebel selama libur lebaran,"pungkasnya.(Nang).

4/Post a Comment/Comments

  1. Masa dinas terkait gak tahu tarif yang gak normal tsb..wong sdh bukan rahasia lagi

    BalasHapus
  2. Alah... pejabat ancen gampang micek ngono iku. Alasab wae ora ngerti

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :