![]() |
Cita Maestriasmara Putu Waringin, Jawara nyanyi solo FLS2N asal Ngrayun mewakili Kabupaten Ponorogo maju tingkat Propinsi Jatim |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Dewan juri lomba nyanyi solo tingkat SD dalam ajang FLS2N tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2024 memutuskan Cita Maestriasmara Putu Waringin, perwakilan dari Kecamatan Ngrayun sebagai juara satu dan berhak mewakili Kabupaten Ponorogo dalam ajang FLS2N tingkat Propinsi Jawa timur tahun 2024.
Meski diawal keputusan dewan juri itu sempat digugat oleh salah satu wali peserta FLS2N tapi tidak bisa merubah apa yang sudah diputuskan oleh dewan juri. Karena keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Subekti, wali juara FLS2N kepada Sinyal Ponorogo mengaku kalau hari ini (kamis, 16/05) dirinya dipanggil untuk datang di SMP Ma'arif. Ternyata disana ada rapat MKKS SD membahas soal FLS2N.
Hasil rapat itu terus disampaikan kepadanya bahwa keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
"Jadi artinya, anak saya tetap diputuskan sebagai juara satu FLS2N dan berhak mewakili Ponorogo maju tingkat Propinsi Jawa Timur."ujar Subekti, ibunda Cita juara satu lomba FLS2N Kabupaten Ponorogo tahun 2024.
Atas keputusan tersebut dirinya mengaku sangat plong dan lega sekali. Awalnya sempat bingung juga termasuk anaknya mendengar kabar dibatalkan dan akan dilakukan tanding ulang jadi ngedrop.
"Anak saya sempat down dan terus menangis. Malah sekarang kondisinya sakit. Kemarin langsung saya bawa ke bidan untuk berobat."kata Subekti sangat bersyukur atas keputusan tersebut.
Usai menyampaikan kabar bagus itu, pihak panitia juga berpesan untuk mempersiapkan anaknya maju ke tingkat Propinsi.
"Tolong disiapkan anaknya untuk persiapan maju propinsi."kata panitia kepadanya.
Sementara Yudi, salah satu wali peserta FLS2N mengaku sempat tidak mengakui hasil keputusan dewan juri dan mempersoalkan hal itu hingga akhirnya menjadi gaduh. Namun dirinya mengaku tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bermaksud begitu semua mengalir begitu saja.
"Saya melakukan itu karena ada dasarnya. Bahkan salah satu dewan juri juga sudah mengakui kalau juara satu FLS2N pakai improvisasi sedikit pada akhir lagu."ujar Yudi sambil tersenyum.
Mengingat dewan juri sudah memutuskan begitu dan keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat maka tidak ada pilihan kecuali untuk menerima keputusan tersebut.
"Kalau itu sudah menjadi keputusan dewan juri dan tidak bisa diganggu gugat maka saya bisa berbuat apa?. Saya legowo."ucapnya.
Namun demikian, kedepan pihaknya minta kepada panitia lebih profesional dan khususnya kepada dewan juri juga begitu dicarikan orang yang memiliki kompetensi seni yang mumpuni minimal memiliki sertifikat dewan juri lomba menyanyi team maupun solo.
Sementara itu Nurhadi Hanuri, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat. Bahkan juga sudah melalui chat WhatsApp juga belum dijawab hingga berita ini dinaikkan.(Nang).
Posting Komentar