Tindaklanjuti UU Desa, Dinas PMD laksanakan KDAW pasca pilkada Ponorogo

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Guna menindaklanjuti UU Desa Nomer 3 tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo terus mengupgrade berbagai kebijakan terkait penambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa. Dimana, sesuai aturan tersebut maka untuk kepala desa di Kabupaten Ponorogo aman dan mendapat tambahan bonus masa jabatan tersebut. 

"Semua kepala desa di Kabupaten Ponorogo mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun."kata Toni Sumarsono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Selasa, 14/05/2024.

Guna menyamakan persepsi terkait dari tindaklanjut UU Desa yang baru pihaknya mendapat undangan dari Mendagri melalui rapat koordinasi dikumpulkan di Surabaya.

Toni Sumarsono,
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo 

"Ada staf dari PMD untuk menghadiri acara tersebut. Harapannya nanti ada persamaan persepsi terkait tindaklanjut dari UU desa."ujar Toni Sumarsono.

Sementara terkait 5 desa di Kabupaten Ponorogo yang saat ini dipimpin oleh Penjabat atau Pj juga masuk di dalamnya. Akan tetapi sesuai arahan dari Kemendagri untuk pelaksanaan tersebut menunggu tahapan Pemilukada rampung.

Hal itu cukup beralasan agar pelaksanaan kepala desa antar waktu (KDAW) tidak ada saling surup ketika dilaksanakan sebelum pilkada Ponorogo apalagi pihak desa juga harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut meskipun tidak banyak tetapi harus ada anggaran untuk kegiatan tersebut.

"Soal KDAW, sesuai arahan bupati memang untuk menyelesaikan tindaklanjuti UU desa dulu. Jika semua sudah beres maka silakan saja."terang Toni menirukan arahan dari Bupati Ponorogo.

Apalagi syarat untuk dilakukan KDAW adalah sisa masa jabatan 1 tahun sementara dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa pada UU desa yang baru ada waktu yang relatif panjang.

Diberitakan sebelumnya ada 5 desa di Kabupaten Ponorogo saat ini dipimpin seorang penjabat atau Pj yaitu desa Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Tegalrejo Pulung, Bekare Bungkal dan terakhir adalah Wotan Pulung.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :