![]() |
Pemberian ucapan selamat dan sukses kepada kepala desa di Kabupaten Ponorogo usai dikukuhkan dan terima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari Bupati dan Forkominda |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Sebanyak 276 Kepala desa di Kabupaten Ponorogo secara resmi diperpanjang masa jabatan Kepala Desa ditandai dengan Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dilakukan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko Selasa, 25/06/2024 di pendopo agung Kabupaten Ponorogo.
![]() |
Gempur rokok Ilegal terus dilakukan di Kabupaten Ponorogo guna mencegah peredaran di tengah masyarakat |
Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut.
![]() |
Toni Ahmadi, Kades Jenangan Ponorogo |
Kang Bupati Sugiri Sancoko kepada wartawan mengajak kepada seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk hijrah. Pastinya hijrah menuju yang lebih baik, utamanya dalam penyusunan APBDes harus lebih tajam menuju jantung persoalan masyarakat sehingga manfaatnya akan dirasakan betul oleh masyarakat.
Disamping itu, pentingnya inovasi dan integritas yang tinggi, kerja keras dan pengabdian ditambah pelayanan yang semakin bagus.
"Saya yakin dengan cara itu maka desa akan semakin bagus."pesan dan harapan Kang Bupati kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu Toni Ahmadi, Kepala desa Jenangan Ponorogo mengaku sangat bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun dan itu semua tidak lepas dari perjuangan teman-teman kepala desa Indonesia bersatu (KIB) Kabupaten Ponorogo serta semua pihak yang sudah berperan aktif mewujudkan aspirasi kepala desa.
Ucapan terima kasih kepada Bupati Ponorogo, presiden Joko Widodo dan juga ketua DPR RI. Semoga dengan perpanjangan ini kepala desa lebih semangat bekerja terkait upaya pembangunan desa, maupun inovasi desa dikembangkan, agar desa lebih maju lagi.
"Saya berharap, setelah perpanjangan masa jabatan 2 tahun, semua teman Kepala Desa lebih semangat membangun desanya,“ucapnya.
Sekedar informasi saja dari 281 desa di Kabupaten Ponorogo hanya 276 yang mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa sementara 5 desa lainnya tidak diperpanjang karena dipimpin seorang penjabat atau Pj. Kelima desa itu adalah sang kepala desa ada yang meninggal dan mengundurkan diri yaitu (Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Tegalrejo Pulung, Wotan Pulung dan Bekare Bungkal).(Nang).
yang sdh 3 periode jg dpt tmbhan 2 th ya
BalasHapusPosting Komentar