Ardian Fahmi, SH
Warga Ponorogo melaporkan kades di Ponorogo diduga melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Diduga melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Ponorogo. Kepala desa di Ponorogo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo Rabu, 4/09/2024.
Ardian Fahmi, SH warga Ponorogo kepada awak media mengatakan bahwa pelaporan kepala desa di Ponorogo terkait dugaan melakukan mobilisasi massa untuk mendukung paslon petahana Sugiri-Lisdyarita di Pilkada Ponorogo 2024.
"Saya melaporkan 2 Kepala Desa di Ponorogo terkait dugaan mobilisasi massa untuk mendukung paslon petahana Sugiri-Lisdyarita di Pilkada Ponorogo 2024."ujar Ardian Fahmi.
Dirinya bersama sejumlah warga lain melaporkan dugaan ketidaknetralan 2 oknum kepala desa di Kecamatan Siman dan Kecamatan Jambon. Mereka itu sebagai pejabat negara sekaligus penyelenggara pemerintahan dalam hal ini kepala desa harusnya netral dan tidak berpihak tapi dalam kenyataannya melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon.
"Kita sudah bawa sejumlah bukti keterlibatan kedua kepala desa tersebut. Semoga saja Bawaslu segera menindaklanjuti."ungkapnya.
Ditambahkan Ardian, larangan kepala desa terlibat politik praktis tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.(Nang).
Posting Komentar