![]() |
Agung Riyadi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Sawoo nonaktif, Sariono, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sariono diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) segel tanah yang terjadi di Desa Sawoo pada tahun 2023. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo guna mempermudah proses penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa SR adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini. Selain kepala desa, tujuh perangkat desa lainnya juga diduga terlibat. Dua di antaranya telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, meskipun mereka masih mengajukan kasasi.
![]() |
Suyatman, SH ketika dampingi kliennya s |
Sementara itu, lima tersangka lainnya belum ditahan karena masih diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan Sariono.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap SR, Kepala Desa Sawoo nonaktif, untuk masa 20 hari ke depan,” ungkap Agung Riyadi. "Untuk lima tersangka lain, belum kita lakukan penahanan karena mereka masih diperiksa sebagai saksi terkait SR," tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan pungli yang melibatkan pejabat desa dalam urusan segel tanah, yang seharusnya menjadi pelayanan gratis kepada masyarakat. Kejari Ponorogo menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menanggapi penahanan tersebut, Suyatman, SH, kuasa hukum SR, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
Ia berharap semua proses hukum bisa berjalan lancar dan kliennya mendapatkan keadilan. Menurutnya, SR tidak mengetahui apa pun terkait kasus pungli ini dan hanya terlibat karena jabatannya sebagai kepala desa.
“Kita akan dampingi dan kawal terus. Kita berharap proses hukum cepat selesai dan klien saya bisa bebas,” tegas Suyatman.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan SR dari tuduhan tersebut, dengan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka diharapkan bisa segera merampungkan proses hukum terkait dugaan pungli di Desa Sawoo. Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan di daerah.(Nang).
Posting Komentar