Desa Plalangan Rampungkan Sertifikat PTSL 2024, Ratusan Warga Terima Manfaat

Ipin Herdianto, kepala desa Plalangan serahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada warga penerima manfaat 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Sebanyak 277 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, pada Kamis (14/11). Penyerahan yang berlangsung di kantor desa tersebut menjadi tanda rampungnya program sertifikasi tanah tahun 2024 di wilayah tersebut. 

Kepala Desa Plalangan, Ipin Herdianto, mengungkapkan kegembiraannya atas capaian ini, berharap sertifikat tanah ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Siti Sarwiyah, mengaku senang mendapat sertifikat PTSL 

“Dengan penyerahan sertifikat PTSL ini, harapannya warga Plalangan lebih tenang dalam hal kepemilikan tanah. Potensi konflik akibat permasalahan tanah pun bisa diminimalisir karena hampir seluruh lahan di desa ini kini telah bersertifikat,” ujar Ipin. 

Ia juga menyebutkan bahwa program PTSL diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam pemanfaatan tanah maupun sebagai jaminan kepemilikan legal.

Ditambahkan Ipin, pihaknya mendapat kuota 813 bidang sertifikat PTSL dari kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo tahun ini. Dari total itu, tahap pertama telah terselesaikan sebanyak 277 bidang sertifikat PTSL dan langsung diserahkan kepada warga.

Acara ini turut dihadiri Forkopimca Jenangan dan perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, yang memberikan dukungan terhadap program PTSL di wilayah tersebut. 

Program ini dinilai penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah bagi warga, serta menjadi upaya pencegahan terhadap konflik kepemilikan yang kerap terjadi.

Siti Sarwiyah, seorang warga Kelurahan Setono, Jenangan, yang memiliki tanah di Desa Plalangan, mengungkapkan rasa senangnya atas sertifikasi tersebut. 

“Dulu sering khawatir soal status kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat PTSL ini, saya merasa lebih aman, dan tanah ini bisa lebih mudah diwariskan,” katanya.

Program sertifikasi PTSL di Desa Plalangan merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi masalah agraria di tingkat desa. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi berbasis aset tanah.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :