Tiga Narapidana Rutan Ponorogo Terima Remisi Natal 2024, Wujud Penghargaan atas Perbaikan Diri

Agus Imam Taufik, Kepala Rutan kelas II B Ponorogo serahkan remisi kepada Napi yang memenuhi syarat 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sebagai wujud apresiasi terhadap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Natal 2024. 

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, Agus Imam Taufik, seusai mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Tiga narapidana penerima remisi terdiri dari dua kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana korupsi, masing-masing mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan. 

Agus Imam Taufik menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan komitmen narapidana untuk berubah selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, dan kami berharap ini menjadi pemicu bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Agus kepada awak media Rabu, 25/12/2024.

Salah satu penerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan harapan barunya. "Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Remisi ini menjadi pengingat untuk terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," katanya penuh haru.

Surat Keputusan Remisi ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. 

Agus Imam Taufik berharap pemberian remisi ini dapat menjadi teladan bagi seluruh warga binaan untuk aktif berpartisipasi dalam program pembinaan di Rutan Ponorogo.

Kegiatan penyerahan remisi berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa syukur, sejalan dengan semangat Hari Natal yang membawa pesan kedamaian dan harapan baru bagi semua.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :