![]() |
Agustino, Ketua Grib Jaya DPC Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Grib Jaya DPC Ponorogo mulai menunjukkan perannya sebagai organisasi yang peduli terhadap permasalahan masyarakat. Merespons berbagai keluhan terkait kebijakan layanan publik yang dinilai merugikan warga, organisasi ini resmi membuka posko pengaduan yang dapat diakses mulai 10 Februari 2025.
Ketua Grib Jaya DPC Ponorogo, Agustino, menegaskan bahwa posko ini hadir sebagai wadah bagi masyarakat yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi atau dirugikan oleh pihak tertentu, terutama dalam pelayanan publik.
"Kami membuka posko pengaduan mulai 10 Februari 2025. Aduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti surat, WhatsApp, atau media elektronik lainnya," ujar Agustino kepada Sinyal Ponorogo, Ahad (9/2).
Dia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, kecuali jika yang bersangkutan berani mengungkap identitasnya sendiri.
Tanggapi Kasus Nasabah BRI Pasar Pon
Salah satu kasus yang menjadi perhatian Grib Jaya adalah persoalan nasabah BRI Pasar Pon Ponorogo yang rumahnya ditempeli stiker "penunggak utang", padahal ia mengaku tidak pernah memiliki utang. Kejadian ini sempat viral dan membuat warga tersebut merasa dipermalukan di lingkungannya.
"Kami siap menampung semua keluhan warga, terutama jika ada tindakan yang melanggar standar operasional atau mencederai hak-hak masyarakat," tegas Agustino.
Menurutnya, posko ini tidak hanya fokus pada kasus tertentu, tetapi terbuka untuk berbagai aduan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dukungan terhadap Pemerintah Daerah
Pembukaan posko pengaduan ini juga sejalan dengan visi Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, yang menargetkan pelayanan publik di Ponorogo bisa lebih cepat, tepat, dan gratis.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan. Ini bagian dari kontrol sosial agar layanan publik berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Posko pengaduan ini bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan untuk melaporkan keluhannya.
Saluran Pengaduan
Bagi warga yang ingin menyampaikan aduan, dapat menghubungi WhatsApp di nomor +62 851-7517-7034 atau melalui surat dan media elektronik lainnya.
Dengan hadirnya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah yang bisa membantu mereka memperjuangkan hak-haknya, sekaligus menjadi pengawas terhadap kebijakan publik yang dijalankan di Ponorogo.(Nang).
Posting Komentar