Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Geruduk DPRD Ponorogo, Desak Sanksi Koperasi Nakal

Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat sadar hukum di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo sikapi koperasi nakal di Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sadar Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/3). Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap koperasi nakal yang merugikan masyarakat, salah satunya Koperasi DMS yang diduga menggelapkan jaminan sertifikat nasabah.

Kasus yang menjadi sorotan adalah yang dialami Sukardianto, warga Pulung Merdiko. Ia mengaku telah melunasi pinjaman di Koperasi DMS, namun sertifikat tanah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, sertifikat tersebut diduga di balik nama atas nama pegawai koperasi.

Suasana audiensi DPRD Kabupaten Ponorogo dengan aliansi masyarakat sadar hukum 

"Kami prihatin dengan kasus ini. Ini bukan sekadar masalah individu, tapi mencerminkan lemahnya pengawasan koperasi di Ponorogo," tegas Wijaya, koordinator aksi. 

Ia menuntut pemerintah tidak hanya membina, tetapi juga mencabut izin koperasi yang terbukti melakukan praktik curang agar ada efek jera.

DPRD Respon, Soroti Pengawasan Koperasi

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dan melihat sejauh mana ranah hukum telah menangani masalah tersebut.

"Kasus DMS ini sudah masuk ranah hukum, jadi kami tidak bisa mencampuri secara langsung. Namun, pengawasan koperasi memang perlu diperketat," ujar Dwi Agus.

Dalam audiensi, DPRD menghadirkan perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdakum) Ponorogo serta Komisi B DPRD yang membidangi koperasi. Dwi Agus menegaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 800 koperasi di Ponorogo. Pengawasan dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi belum semua koperasi mematuhi aturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Siswandi, menyoroti praktik koperasi yang melenceng dari tujuan awalnya. "Koperasi itu didirikan untuk kesejahteraan anggota, tapi banyak yang memberi pinjaman ke luar anggota. Jika ini terjadi, koperasi sudah melanggar prinsip dasarnya," ujarnya.

Terkait kasus Sukardianto, Siswandi mempertanyakan apakah ia merupakan anggota resmi Koperasi DMS. "Jika ia bukan anggota, maka ada kemungkinan koperasi ini sudah melanggar aturan dasar koperasi," tegasnya.

Tuntutan: Evaluasi hingga Pencabutan Izin

Sementara itu, Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Sukardianto, mengapresiasi langkah Aliansi Masyarakat Sadar Hukum yang mengadukan kasus ini ke DPRD.

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
Kuasa hukum Sukardianto 

"Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ada tindakan tegas, akan semakin banyak korban koperasi nakal di Ponorogo," ujar Wahyu.

Aliansi mendesak Pemkab Ponorogo dan DPRD untuk lebih tegas dalam pengawasan koperasi, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin bagi yang terbukti merugikan nasabah.

"Jangan tunggu korban terus bertambah, pemerintah harus bertindak sekarang," pungkas Wijaya.

Aksi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi koperasi di Ponorogo. Masyarakat berharap ada langkah konkret agar koperasi kembali ke jalurnya sebagai lembaga yang menyejahterakan, bukan justru menjerat anggotanya dalam jeratan hukum dan ketidakadilan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :