Diduga Rampas Motor, Debt Collector Leasing BFI Ponorogo Dilaporkan ke Polisi

Ali Mustafa bersama kuasa hukumnya Wahyu Dhita Putranto, SH, MH di sekretariat Grib Jaya DPC Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Seorang warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Ali Mustafa, resmi melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI Cabang Ponorogo ke Polres Ponorogo. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPM/107/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JATIM, tertanggal 23 Maret 2025.

Ali, melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, yang bernaung di bagian hukum Grib Jaya DPC Ponorogo, menuding debt collector bernama Andi telah melakukan dugaan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 ABS tahun 2020 miliknya.

Kronologi Perampasan

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Ali Mustafa. Saat itu, Ali sedang berjualan sayur di daerah Pudak ketika menerima panggilan dari nomor ponsel anaknya. 

Saat diangkat, suara di seberang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI dan meminta Ali segera membayar tunggakan angsuran motor hari itu juga.

Ali yang sedang tidak di rumah meminta para debt collector menunggu kepulangannya, namun permintaan tersebut ditolak. Debt collector itu kemudian menyatakan akan membawa sepeda motor Ali ke kantor leasing BFI Cabang Ponorogo.

Merasa terdesak, Ali akhirnya setuju motornya dibawa dengan dibuatkan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh seseorang bernama Riski atas izin dirinya.

Namun, masalah muncul ketika pada Rabu, 19 Maret 2025, Ali datang ke kantor BFI untuk melunasi tunggakan dan mengambil motornya. Ali mengaku justru diminta melunasi seluruh sisa angsuran agar kendaraan tersebut bisa dikembalikan. Merasa diperlakukan tidak adil, ia akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Kanit III Satreskrim Polres Ponorogo, Bardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

"Kami akan mendalami laporan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," ujar Bardianto saat dikonfirmasi.

Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector kerap menjadi sorotan karena sering dilakukan di luar prosedur hukum. Berdasarkan aturan, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara paksa di lapangan.

Kini, Ali Mustafa berharap motornya bisa segera kembali dan pihak leasing bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak BFI Cabang Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :