Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Pulung: Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi

Mediasi di Polsek Pulung tidak menemukan titik temu sampai akhirnya kasus lanjut 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Seorang perangkat desa di Kecamatan Pulung, Ponorogo, berinisial BP, dilaporkan ke Polsek Pulung atas dugaan penggelapan mobil Toyota Innova. Laporan ini dilayangkan oleh Aulia Afdaul Muuna, warga Pulung, pada 24 Januari 2025. Kasus ini kini tengah berproses di kepolisian setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum pelapor, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 November 2023. Saat itu, kliennya menggadaikan mobil Toyota Innova miliknya kepada BP dengan nilai kesepakatan Rp100 juta. Namun, yang diterima Aulia hanya Rp85 juta, sementara BP mengambil fee sebesar Rp2 juta.

Sebulan kemudian, tepatnya 4 Desember 2023, BP menagih bunga sebesar Rp15 juta. Jika tidak dibayar, ia mengancam akan menjual mobil tersebut kepada pihak lain. Karena hanya memiliki Rp3,4 juta saat itu, Aulia terpaksa menyerahkan sepeda motor PCX sebagai tambahan jaminan, yang hanya dihargai Rp5 juta, serta sertifikat rumahnya.

Masalah semakin pelik ketika BP meminta Aulia menandatangani perjanjian baru dengan nilai Rp138 juta. Jumlah tersebut mencakup uang gadai awal Rp100 juta, tambahan Rp20 juta yang diklaim sebagai titipan dari kepala desa Sidoarjo, serta bunga yang terus membengkak. Demi mempertahankan mobil kesayangannya, Aulia akhirnya menandatangani perjanjian tersebut.

Pada 16 Desember 2023, Aulia berusaha melunasi utang dan berharap bisa membawa pulang mobilnya. Ia mentransfer Rp100 juta kepada BP sesuai kesepakatan. Namun, mobil tak langsung dikembalikan. BP berjanji akan menyerahkannya keesokan harinya, 17 Desember 2023, pukul 17.00 WIB.

Janji itu tak kunjung ditepati. Hingga 15 bulan berlalu, mobil tersebut belum dikembalikan, dan BP tidak menunjukkan itikad baik. Puncaknya, pada Februari 2025, Aulia mendapat informasi bahwa mobilnya telah dijual oleh BP, meskipun sudah ditebus lunas.

"Padahal sudah saya tebus lunas, tapi malah mobil dijual. Makanya saya laporkan ke polisi," kata Aulia.

Kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap mediasi, namun tidak mencapai titik temu. "Proses hukum tetap berlanjut," ujar Wahyu.

Kasus ini menyoroti praktik gadai kendaraan yang kerap berujung pada masalah hukum. Publik menunggu langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama mengingat status BP sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :