LBH Grib Jaya Desak Kejari Ponorogo Ungkap Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoharjo

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
Direktur LBH Grib Jaya 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya Ponorogo resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/PERMOHONAN-KET/IV/2025 yang dikirim pada Kamis, 24 April 2025.

Direktur LBH Grib Jaya Ponorogo, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., mengatakan permohonan ini merupakan bentuk kontrol publik atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan aset negara yang telah dilaporkan pada 27 Maret 2025 lalu.

"Laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas serta penyelewengan Dana ADD di Desa Sidoharjo. Kami menilai ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum," ujarnya, Jumat pagi (25/4).

Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor 001/5KK.PDN/SBNQR/PO/III/2025. Dalam surat permohonannya, Wahyu berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat memberikan penjelasan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kami sebagai pendamping hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” lanjut Wahyu.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo atas permohonan tersebut. Namun Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kasus dugaan korupsi di tingkat desa bukan kali pertama mencuat di Ponorogo. Sejumlah aktivis menilai pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih lemah dan rentan disalahgunakan. 

“Jika tidak ada langkah serius, publik akan kehilangan kepercayaan pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Wahyu.

LBH Grib Jaya juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum, khususnya di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :