Polres Ponorogo Bekuk 7 Pengedar, Sita 15,46 Gram Sabu dan 24 Ribu Butir Pil Dobel L

Kompol Gandi Darma Yudanto Waka Polres Ponorogo didampingi kasat narkoba Muhammad Mustofa Sahid dalam pree rilies bersama awak media

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam sepekan terakhir, tujuh tersangka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda, dengan total barang bukti mencapai 15,46 gram sabu dan 24.201 butir pil dobel L.

Waka Polres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto dalam riliesnya menjelaskan bahwa 7 (tujuh) pelaku tersebut adalah RZ alias Bonong, YY alias Yoyon, ES alias Geol, SKR alias Singkek, DK alias Otong, RS alias Rosita, dan SGT alias Bendol. 

"Empat di antaranya tercatat sebagai residivis kasus narkotika maupun obat keras."ujar Waka Polres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RZ pada Minggu malam, 13 April 2025, di Jalan MH Thamrin, Ponorogo. Dari tangan RZ, petugas menyita sabu seberat 0,27 gram. 

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari YY dan ES, yang kemudian berhasil ditangkap dua hari kemudian di wilayah Babadan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 0,75 gram sabu.

Pada 17 April, giliran SKR dibekuk saat berada di jembatan gantung Kaliombo. Ia kedapatan membawa 934 butir pil dobel L. "Setelah diinterogasi, SKR mengaku mendapatkan pil itu dari DK, yang langsung diamankan keesokan harinya bersama 1.417 butir pil dan uang tunai Rp1.250.000."terangnya.

Rangkaian penangkapan berlanjut ke RS, seorang perempuan residivis yang kembali tertangkap tangan membawa 3.000 butir pil LL di kawasan Desa Campurejo. 

Terakhir, SGT alias Bendol yang dikenal sebagai pemain lama, diamankan pada 23 April di Sampung dengan barang bukti mencengangkan: 13,46 gram sabu dan 18.850 butir pil dobel L.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 15,46 gram sabu dan 24.201 butir pil daftar G jenis dobel L. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba."ungkap Waka Polres Ponorogo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilakukan tanpa kompromi. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan pemodal narkotika di Ponorogo. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain,” tegasnya.

Penulis : Nanang 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :