Dua Kali Sidang Tanpa Dokumen Lengkap, BRI Terancam Sanksi Majelis Hakim

Harries Konstituanto, SH, M.Kn (kanan),
Humas Pengadilan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
  – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali gagal menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Samsuri di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Untuk kedua kalinya, sidang perkara ini terpaksa ditunda karena pihak BRI tidak membawa surat kuasa resmi untuk pengacaranya.

Sidang kedua yang digelar Senin, 5 Mei 2025, berlangsung singkat. Majelis hakim yang diketuai Bunga Meloni Hapsari, SH, MH, menyatakan persidangan tidak bisa dilanjutkan lantaran dokumen kuasa yang diserahkan BRI hanya surat kuasa umum bertanggal tahun 2022. Surat tersebut dinilai tidak spesifik mewakili perkara yang sedang berjalan.

"Secara hukum, surat kuasa harus jelas, berlaku, dan menunjuk secara khusus siapa yang mewakili di persidangan. Ini mutlak," ujar Bunga di hadapan para pihak.

Sebelumnya, pada sidang perdana 21 April 2025, BRI juga datang terlambat dan belum bisa menunjukkan surat kuasa sama sekali. Saat itu, majelis sudah memberi waktu tambahan dua pekan untuk melengkapi, namun hasilnya nihil.

Pengacara Samsuri, Haris Azhar, mempertanyakan validitas dokumen yang diajukan BRI. "Kalau surat kuasa itu ditandatangani tahun 2022, apakah yang bersangkutan masih berwenang hingga sekarang? Harus ada bukti melalui AD/ART BRI," tegasnya.

Sikap BRI yang dua kali berturut-turut tidak siap menghadapi sidang memunculkan dugaan bahwa mereka sengaja mengulur waktu. Meski tidak diucapkan secara eksplisit, nada kekecewaan terlihat dari reaksi majelis hakim.

Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto, SH, M.Kn, mengingatkan bahwa maksimal hanya ada tiga kali kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk melengkapi dokumen penting. 

“Apapun alasannya, jika sampai tiga kali tidak lengkap, majelis dapat mengambil kebijakan khusus sesuai hukum acara,” katanya kepada wartawan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Mei 2025. Jika BRI kembali tidak membawa surat kuasa sah, bukan tidak mungkin majelis hakim akan mengambil keputusan tegas, termasuk melanjutkan perkara tanpa kehadiran formal pihak tergugat.

“Harapannya semua pihak bisa melengkapi diri dengan benar dan menghormati proses peradilan,” ujar Harries.

Gugatan Samsuri terhadap BRI sendiri belum diketahui secara pasti menyangkut sengketa apa. Namun proses persidangannya kini menjadi perhatian, bukan karena substansi perkara, melainkan soal prosedur dasar yang belum juga dipenuhi oleh bank sebesar BRI.

Penulis ; Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :