![]() |
Oleh: WAHYU DHITA PUTRANTO, SH. MH, Direktur LBH GRIB Jaya Ponorogo |
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kyai di Ponorogo kembali menggemparkan publik. Ironisnya, meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ponorogo, hingga saat ini yang bersangkutan tidak juga ditahan.
Yang lebih mengejutkan, korban dalam kasus ini adalah karyawati atau staf yang bekerja di pondok pesantren, yang jelas memiliki posisi rentan dalam struktur kekuasaan yang ada.
Penahanan dalam kasus kekerasan seksual seharusnya bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah untuk melindungi korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Ketika pelaku dalam kasus ini tidak ditahan, maka hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sangat terancam. Korban yang bekerja di pondok pesantren berada dalam situasi ketergantungan yang kuat terhadap pengasuh dan pengelola pondok, dan bisa saja mengalami tekanan yang luar biasa, baik langsung oleh pelaku maupun oleh pihak lain yang berusaha menutup-nutupi peristiwa tersebut.
Keengganan penyidik Polres Ponorogo untuk menahan pelaku menunjukkan adanya ketidakpekaan terhadap prinsip dasar keadilan. Ini bukan hanya tentang prosedur hukum yang dilanggar, tetapi juga tentang pembiaran terhadap korban yang berpotensi mengalami dampak psikologis yang berat, serta membuka peluang bagi pelaku untuk memengaruhi jalannya penyidikan.
Lebih jauh lagi, tindakan ini merusak citra lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para pengikutnya, baik itu santri maupun karyawan. Ketika hukum tidak diterapkan secara adil, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang memiliki peran besar dalam masyarakat akan tergerus.
Kami mendesak agar penyidik Polres Ponorogo segera melakukan penahanan terhadap tersangka, tanpa memandang status sosial pelaku. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas proses hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.
Jika hukum tidak berpihak pada mereka yang lemah dan rentan, kepada siapa lagi rakyat harus mencari keadilan?.
Posting Komentar