Pimpinan Ponpes Darut Tilawah Jadi Tersangka Pemerkosaan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus yang Mengguncang Dunia Pesantren Ponorogo Menuju Meja Hijau

AKP Rudi Hidajanto,
Kasat Reskrim Polres Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Rohmadi (RMD), pimpinan Pondok Pesantren Darut Tilawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang karyawati yayasan pondok tersebut.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini telah memasuki fase baru. Polres Ponorogo menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap pemeriksaan lanjutan.

"RMD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, saat dikonfirmasi Sinyal Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKP Rudi, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua bulan lalu, menyusul proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun.

"Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Saat ini berkas sedang diperiksa jaksa, dan kami masih menunggu apakah dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dilengkapi lagi," ujarnya.

Bermula dari Laporan di Penghujung 2024

Kasus ini mencuat ketika korban, sebut saja Bunga, yang merupakan staf yayasan di lingkungan ponpes, melaporkan RMD ke polisi pada akhir Desember 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi pondok.

Pengakuan korban yang mengaku "sadar tapi tak bisa melawan" membuat kasus ini kian menyedot perhatian masyarakat, terutama karena pelaku adalah tokoh agama yang semestinya menjadi panutan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo segera merespons dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, dan akhirnya memanggil RMD untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, RMD disebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Respons Masyarakat dan Lembaga Pesantren

Kabar ini sontak menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Ponorogo, terutama kalangan wali santri. Meski demikian, aktivitas pondok dikabarkan tetap berjalan, dengan kepemimpinan sementara dipegang oleh keluarga terdekat RMD.

Tokoh masyarakat setempat, Imam Mustakim, sebelumnya mengaku sempat tak percaya dengan kabar tersebut. Namun ia menghormati proses hukum dan berharap kasus ini cepat selesai.

"Kami serahkan semua pada kepolisian. Semoga ada kejelasan dan keadilan untuk semua pihak," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Muneng juga enggan berkomentar panjang dan memilih menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.

Menanti Status P21 dan Proses Persidangan

Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, publik kini menanti status P21 — tanda bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jika dinyatakan lengkap, maka RMD bakal segera menjalani proses hukum di meja hijau. Ini akan menjadi momen krusial bagi keadilan korban, sekaligus ujian transparansi bagi institusi hukum di Ponorogo dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.(Team/Red).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :