Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Emak-emak di Sukorejo Diciduk Polisi
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo ketika memimpin press rilies ungkap kejahatan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Seorang emak-emak berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, ditangkap polisi setelah ketahuan menjalankan praktik judi online bermodus warung kopi.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut, ES berperan sebagai penombok sekaligus menerima titipan tombokan nomor togel dari warga sekitar.
"Pelaku mengaku melakukannya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (29/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung milik ES. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi judi online di balik kedok usaha warkop tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone OPPO A16, kertas berisi catatan nomor tombokan, dan uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi togel.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik judi dalam bentuk apa pun, terutama yang memanfaatkan fasilitas umum dan dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Penulis : Nanang