Pemkab Ponorogo Atur Ulang Jam Kerja ASN: Masuk Lebih Siang, Pelayanan Tetap Jalan
![]() |
Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Foto Istimewa) |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 4 Agustus 2025. Jam masuk kerja dimundurkan 30 menit menjadi pukul 07.30 WIB dan jam pulang menjadi 15.45 WIB setiap Senin hingga Kamis, tanpa jeda istirahat.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, yang diterbitkan tertanggal 1 Agustus 2025. Aturan berlaku untuk instansi pemerintah dengan pola kerja lima hari dalam sepekan.
Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwal jam masuk dan pulang disesuaikan oleh masing-masing instansi induk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menyebut perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada ASN, terutama yang memiliki tanggung jawab keluarga di pagi hari.
“Jam masuk mundur 30 menit agar ASN bisa antar anak sekolah atau urus keperluan keluarga dulu. Harapannya, mereka lebih tenang dan fokus saat bekerja,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Adapun pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Penyesuaian ini tetap mengikuti ketentuan nasional bahwa jam kerja ASN dalam seminggu tidak kurang dari 37 jam 30 menit.
Agus Pram menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. “Justru dengan waktu kerja yang lebih manusiawi, ASN bisa bekerja lebih produktif. Yang penting, pelayanan kepada masyarakat tetap jadi prioritas,” tandasnya.(Nang/SP/Kominfo).