🔵 NEWS

Residivis Curanmor Empat Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi di Ponorogo, Polisi Lakukan Tindakan Tegas

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo bersama Kasatreskrim AKP Imam Mujali dan bagian humas Polres ungkap kasus Curanmor 

PONOROGO, SINYALPONOROGO 
– Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor kembali berulah di Ponorogo. Nanak bin Amir Hamzah (33), warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo setelah nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga Tambakbayan, Selasa (22/7/2025) siang.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, aksi Nanak berlangsung cepat. Saat korban berada di dalam rumah, istrinya, Sadiyem, melihat pelaku menyalakan motor yang kuncinya masih menancap di parkiran depan rumah. Sambil berteriak “maling!”, Sadiyem berlari mengejar, namun pelaku keburu melaju. Korban mengalami kerugian Rp22 juta.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Kamis (31/7/2025), tim Resmob menemukan pelaku sedang berjalan di Jalan Batoro Katong sambil mencari target baru. 

“Pelaku ini residivis, empat kali masuk penjara, tiga kali kasus pencurian HP di Bantul, satu kali curanmor di Magelang,” ujar Kapolres.

Saat hendak menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian, Nanak berusaha kabur dengan mendorong petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur. 

Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada seseorang di Terminal Klaten, namun ia mengaku tidak menerima pembayaran karena diturunkan di Prambanan, Sragen, sementara motornya dibawa pembeli.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu BPKB motor milik korban, jaket abu-abu, celana jeans biru, tas hitam, dan topi hitam milik pelaku.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meski hanya sebentar,” tegas AKBP Andin.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar