Pelayanan Pemdes Karangmojo Dipertanyakan, Kantor Baru Buka Pukul 09.00 WIB
![]() |
Sepi melompong, kantor desa Karangmojo Balong dipertanyakan soal pelayanan kepada masyarakat |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Komitmen pelayanan publik di Pemerintah Desa Karangmojo, Kecamatan Balong, patut dipertanyakan. Pada Selasa (16/9/2025), warga yang hendak mengurus kebutuhan administrasi mendapati kantor desa masih tertutup rapat hingga pukul 08.45 WIB.
Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 27 Tahun 2015, jam kerja perangkat desa dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Artinya, keterlambatan nyaris satu jam itu jelas melanggar aturan jam kerja.
Seorang warga yang menunggu sejak pagi mengaku kecewa. “Kami datang untuk mengurus keperluan, tapi kantor belum buka. Baru sekitar pukul 08.55 WIB ada sekretaris desa yang datang, disusul perangkat lain. Jam 09.10 barulah kantor mulai aktif,” ungkapnya.
Sekretaris Desa Karangmojo, Fafan Feri Ishag, yang datang membuka kantor, menegaskan bahwa keterlambatan terjadi karena semua perangkat berada di proyek. “Tadi malam kami rapat sampai larut, jadi baru bisa buka sekarang,” katanya kepada wartawan.
Pemandangan di kantor desa pun kurang elok. Meja tamu masih berantakan dengan sisa piring dan minuman hingga akhirnya dibersihkan setelah warga berdatangan. Respons aparat desa yang terkesan defensif membuat sebagian warga memilih pulang tanpa melanjutkan urusan mereka.
Fenomena ini menyisakan pertanyaan serius soal orientasi pelayanan pemerintah desa. Sebagai garda terdepan birokrasi, perangkat desa seharusnya menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas, bukan pekerjaan sampingan.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Camat Balong, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, belum merespons konfirmasi yang diajukan wartawan.(Nang/SP/Red).