Polres Ponorogo Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Dua Perempuan Ikut Terjerat
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo ketika memimpin konprensi pers hasil ungkap OPS Tumpas Narkoba Semeru 2025
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya perempuan, masing-masing berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025) menjelaskan, dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, serta ratusan butir pil jenis lain seperti tri X,” ujar Andin. Polisi memperkirakan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan sedikitnya 500 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka diduga menyasar masyarakat umum hingga pelajar. Mereka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Salah satu tersangka perempuan asal Bandung mengaku baru tiga bulan terakhir menekuni bisnis haram tersebut. Ia terpaksa menjual narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup setelah merantau dan tidak lagi memiliki keluarga.
Polres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak main-main dengan narkoba.
“Hukum menanti, dan hidup taruhannya. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semuanya,” tegas Kapolres.
Penulis : Nanang