🔵 NEWS

Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Terlibat Kasus Kematian Ojol, Dua Dijerat Pelanggaran Berat


JAKARTA, SINYALPONOROGO
 
– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan. Kasus ini sempat menuai perhatian publik lantaran diduga melibatkan kendaraan taktis kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, Propam mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori. Dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Sementara lima anggota lain dijerat pelanggaran sedang lantaran ikut serta sebagai penumpang.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia memastikan Polri tidak akan menutup-nutupi kasus yang menyangkut anggotanya sendiri.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025. Sedangkan sidang untuk pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti pada sidang kode etik. Jika terbukti ada unsur pidana, perkara akan diteruskan ke jalur peradilan umum.

“Kami pastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain etik, jika ada pidana, akan diproses sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan menambah daftar panjang peristiwa yang mencoreng citra kepolisian. Publik menunggu langkah tegas Polri bukan hanya dalam ranah etik, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban pidana berjalan seimbang.

Bagi keluarga korban, proses ini akan menjadi ujian transparansi institusi Polri. Sementara bagi masyarakat luas, kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana jargon Presisi benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar