BREAKING NEWS

Pasutri Asal Jenangan Ditangkap Simpan Senjata Api Rakitan, Polisi Dalami Jaringan Perdagangan Ilegal

Kompol Ari Bayuaji, Waka Polres Ponorogo 
ketika diwawancarai awak media 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan 13 butir amunisi aktif. Keduanya, berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api. 

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji. Dari hasil interogasi, senjata api rakitan itu milik suami sirinya, GY, yang berada di Depok,” terang Kompol Ari.

MWW mengaku hendak menjual senjata api rakitan tersebut. Tim Resmob kemudian bergerak cepat ke Depok dan berhasil mengamankan GY tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 13 butir peluru aktif.

Menurut hasil pemeriksaan awal, senjata api itu dibeli dari seseorang asal Ngawi seharga Rp35 juta. 

“Motifnya awalnya hanya ingin memiliki, namun belakangan berniat menjual untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” jelas Kompol Ari.

Kasus ini kini masih didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata api ilegal lintas daerah. Polisi menegaskan bahwa tindakan kepemilikan dan jual beli senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba memiliki atau memperjualbelikan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun. Di balik rasa penasaran dan gengsi memiliki senjata, ada konsekuensi hukum berat yang bisa menghancurkan masa depan.(Nang/Red/SP).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar