Pria 55 Tahun di Ponorogo Setubuhi Anak 7 Tahun Sampai 5 Kali

Waka Polres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji didampingi kasat Reskrim Polres Ponorogo dalam pers rilies ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Satreskrim Polres Ponorogo menangkap ME (55), warga Ponorogo, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun 9 bulan, sebut saja Bunga. Aksi bejat itu dilakukan berulang sejak pertengahan 2023 hingga November 2025. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga jauh dengan korban.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers Selasa (25/11/2025), memaparkan bahwa pelaku merayu korban dengan iming-iming jajanan hingga uang kecil. Terakhir, korban diberi Rp7.000 sebagai bujukan, sebelum pelaku kembali melancarkan aksinya.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban,” ujar Wakapolres.
Tidak berhenti di situ, ME juga memberikan korban tontonan video porno melalui YouTube di ponselnya untuk mempengaruhi anak yang masih sangat belia. Setelah merayu korban dengan ajakan jalan-jalan memakai sepeda motor, pelaku membawa korban ke lokasi tertentu dan memaksa korban menuruti perintahnya.
Dalam pemeriksaan, ME mengakui telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan dengan melepas pakaian korban, kemudian memaksa korban melakukan tindakan seksual sebelum pelaku melakukan persetubuhan.
Kasus mencuat ketika bibi korban memanggil ibu korban dan meminta penjelasan. Ketika ditanyai, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, seprai, celana pendek, hingga pakaian yang digunakan pelaku. ME ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 14 November 2025.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Ponorogo mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang dekat. Orang tua diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga anak-anaknya agar hal serupa tidak terjadi. (Nang/Red).