Ustadz RMD Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Penyalahgunaan Kepercayaan di Lingkungan Pesantren

Gambar hanya ilustrasi saja
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Persidangan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang ustadz di Ponorogo akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa RMD, seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Desa Muneng Kecamatan Balong.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan RMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, serta pengaruh yang dimilikinya terhadap korban.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hakim menilai terdakwa memanfaatkan relasi kuasa, kerentanan, serta ketergantungan korban untuk memaksa korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2,05 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terpidana. Apabila harta tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 292 hari.
Kasus ini sendiri mulai mencuat pada akhir 2024 dan sempat mengundang perhatian publik Ponorogo. Saat itu, korban yang merupakan staf administrasi sekaligus ustadzah di lingkungan pesantren melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban diketahui awalnya memiliki hubungan profesional dengan terdakwa. RMD berperan sebagai pembimbing sekaligus figur yang dipercaya oleh korban. Kedekatan tersebut berlanjut ketika korban difasilitasi tempat tinggal berupa kontrakan di sekitar lingkungan pesantren serta diberi pekerjaan administratif.
Namun, relasi yang seharusnya dilandasi kepercayaan itu justru berubah menjadi relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan pengaruhnya—bahkan disebut memiliki kemampuan sebagai motivator dan hipnotis—untuk menekan korban hingga menuruti keinginannya.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak nilai moral dan kepercayaan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Vonis ini diharapkan menjadi pengingat bahwa posisi kepercayaan tidak boleh disalahgunakan, terlebih di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri dan tenaga pendidik. Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui UU TPKS.(Red/Humas).