Gugatan Dicabut di Sidang Perdana, Rumah Tangga dr. Yunus Mahatma Dapat Kesempatan Kedua
![]() |
| Suryo Alam, SH, MH & Mega Aprilia, SH kuasa hukum tergugat/dr. Yunus Mahatma di Pengadilan Agama Kota Madiun |
MADIUN, SINYALPONOROGO — Drama rumah tangga mantan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, Sp.PD, berakhir tak terduga. Sidang perdana gugatan perceraian yang diajukan istrinya, Dian Vivit Pahalaningrum, di Pengadilan Agama Kota Madiun, Rabu (17/12/2025), justru ditutup dengan pencabutan gugatan.
Dian hadir langsung ke persidangan didampingi kuasa hukumnya. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan permohonan pencabutan gugatan cerai. Majelis hakim menerima permohonan tersebut, sehingga proses hukum perceraian resmi dihentikan.
Belum diketahui alasan pasti di balik keputusan tersebut. Padahal sebelumnya, gugatan cerai itu sempat menyita perhatian publik karena diajukan di saat Yunus Mahatma tengah menjalani proses hukum dan berada dalam kondisi terpuruk. Namun di hari sidang pertama, arah perkara berubah total—tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Usai persidangan, Dian Vivit tampak menghindari awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi sidang dan pergi menggunakan sebuah mobil berwarna kuning, tanpa memberikan keterangan apa pun.
Sementara itu, Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office, selaku kuasa hukum tergugat, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dan menyampaikan hal itu kepada kliennya.
“Hari ini kami menerima kabar bahwa gugatan cerai istri klien kami telah dicabut. Tentu ini kabar baik, terutama di saat kondisi klien kami sedang tidak baik-baik saja,” ujar Suryo Alam dari SM Law Office.
Kuasa hukum Yunus berharap persoalan rumah tangga semacam ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berujung pada konflik terbuka di ruang publik.
“Selalu ada jalan yang lebih elok daripada harus ramai seperti ini. Kami berharap semua pihak bisa menempuh cara-cara yang lebih bijak. Insyaallah, semuanya akan baik-baik saja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Madiun mengonfirmasi gugatan cerai Dian Vivit Pahalaningrum terhadap dr. Yunus Mahatma terdaftar pada 9 Desember 2025, dengan agenda sidang perdana pada 17 Desember 2025.
Pencabutan gugatan ini menjadi penanda bahwa, di tengah badai persoalan hukum dan tekanan publik, kesempatan untuk berdamai masih terbuka—dan tidak semua konflik harus berakhir di palu hakim.
Penulis : Nanang
