Kejari Ponorogo Geledah Dinsos P3A, Janji Hakordia Langsung Dibuktikan

Team penyidik kejaksaan negeri Ponorogo amankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronika terkait dugaan Korupsi Bansos (foto ist).
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Komitmen penegakan hukum tidak berhenti pada seremonial. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12/2025). Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari dalam menindak dugaan penyimpangan bantuan sosial.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo bergerak sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah ruangan di kantor Dinsos P3A diperiksa untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan tegas Kepala Kejari Ponorogo bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Saat itu, Kejari secara terbuka menyampaikan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan perkara bansos di lingkungan Dinsos P3A. Tak sampai sepekan, janji tersebut langsung dibuktikan dengan tindakan hukum di lapangan.
Langkah cepat Kejari Ponorogo ini mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh ragu, apalagi menyangkut hak masyarakat kecil. Bantuan sosial, yang sejatinya menjadi jaring pengaman warga rentan, harus dijaga dari praktik penyimpangan.
Penggeledahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa momentum Hakordia bukan sekadar slogan tahunan, melainkan panggilan moral bagi aparat penegak hukum untuk bertindak nyata. Kejari Ponorogo menunjukkan bahwa perang melawan korupsi dimulai dari keberanian menepati komitmen.(Team Redaksi Sinyal Ponorogo).