Gangster Kampungan Beraksi Brutal di Gresik, Polisi Bertindak Cepat: Tiga Tersangka Dibekuk, Lima Masih Diburu
GRESIK, SINYALPONOROGO — Aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster kampungan di dua kecamatan di Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat. Dalam hitungan hari, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Teror jalanan itu terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026. Sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Mereka membawa celurit sepanjang hampir satu meter, diseret ke aspal, menciptakan ketakutan di tengah malam.
Korban pertama, Eka Adi Pradana (22), menjadi sasaran. Sepeda motornya ditabrak hingga terjatuh. Ia lalu dikeroyok sekitar 10 orang. Salah satu pelaku, berinisial IPN—yang kini buron—membacok pinggang kiri korban dua kali menggunakan celurit.
Tak puas, rombongan itu melanjutkan aksi ke Kecamatan Panceng. Selang 13 menit kemudian, Ahmad Zaki Syariffudin diserang saat hendak masuk warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, dan dirampas barang-barangnya. Total kerugian korban dan saksi diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pengungkapan ini berkat kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat.
“Tiga tersangka berhasil kami amankan. Salah satunya terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/1).
Tiga tersangka tersebut yakni MS (18) warga Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kebomas, dan MK (21) warga Sidayu. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, bahkan hingga lintas kabupaten, menunjukkan keseriusan polisi menutup ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
Polisi juga menetapkan lima pelaku lain sebagai DPO: AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD. Sementara lima anak di bawah umur yang ikut konvoi diperlakukan secara khusus sebagai saksi dan dikenai pembinaan sosial.
Motif para pelaku, menurut polisi, adalah sweeping atau “pembersihan wilayah” dengan dalih merasa diejek. Dalih yang berujung pada kekerasan, luka bacok, dan trauma korban.
Para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP baru, mulai dari kekerasan bersama di muka umum hingga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Gresik mengingatkan, kekerasan yang dibungkus simbol kelompok atau perguruan apa pun tak bisa ditoleransi.
“Peran orang tua sangat penting. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak terseret kelompok yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pesan tegas: negara hadir, hukum bekerja, dan kekerasan jalanan tak mendapat ruang di Gresik. Polisi memastikan pengejaran terhadap para buronan terus dilakukan hingga tuntas, demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.(Nang/Humas).
