Lima Lowongan Perangkat Desa Kauman Dibatalkan, Pengisian Diulang dari Nol

Toni Khristiawan, S.STP, M.Si Ketua pengawas kecamatan bersama wartawan sinyal Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Proses pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo, memasuki babak baru. Sebanyak lima lowongan perangkat desa resmi dibatalkan dan akan dibuka kembali melalui penjaringan ulang dari awal, menyusul ditemukannya sejumlah kesalahan prosedural dalam tahapan seleksi sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pengawas Kecamatan Kauman yang dipimpin langsung Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, sekaligus Ketua Pengawas Pengisian Perangkat Desa, pada Selasa (6/1/2026).
“Hasil pengawasan menunjukkan panitia seleksi melakukan beberapa kekeliruan yang bersifat mendasar. Demi menjaga asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, maka lima formasi diputuskan untuk dibatalkan dan diulang dari awal,” tegas Toni.
Adapun lima formasi perangkat desa yang dibatalkan dan akan dibuka kembali pendaftarannya meliputi:
- Kamituwo Sejeruk
- Kamituwo Kepek
- Staf Urusan Keuangan
- Kamituwo Merbot
- Kamituwo Banyuarum
Kesalahan Administrasi hingga Pelanggaran Passing Grade
Toni mengungkapkan, hasil pengawasan menemukan tiga poin krusial pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi. Pertama, kesalahan dalam penulisan berita acara hasil ujian pada format K-2. Kedua, peserta dengan nilai di bawah passing grade pada formasi Kamituwo Merbot dan Banyuarum justru dinyatakan lolos tanpa ujian ulang.
Ketiga, yang tak kalah penting, adalah penyerahan dokumen pengabdian yang melewati batas waktu pendaftaran, bahkan ada yang diserahkan sehari menjelang ujian. Ironisnya, panitia tidak memiliki ceklis atau mekanisme verifikasi batas waktu, karena dokumen tersebut hanya dicantumkan dalam daftar riwayat hidup.
“Kesalahan informasi dari panitia dan lemahnya pengendalian administrasi menjadi alasan kuat pembatalan. Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi soal menjaga marwah proses pengisian perangkat desa,” jelasnya.
Mediasi dan Keputusan Final
Keputusan pembatalan ini merupakan hasil forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kauman pada Senin malam (5/1/2026). Mediasi menghadirkan para pengadu, panitia seleksi, BPD, serta pengawas kecamatan.
Sementara itu, lima formasi lain tidak terpengaruh karena tidak ada persoalan dan akan terus berlanjut adalah Sekretaris Desa Kauman, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kamituwo Dukuh Tengah, Kamituwo Tamanan dan Staf Seksi Pemerintahan.
Ke depan, panitia pengisian perangkat desa akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat terkait pembukaan ulang lima lowongan tersebut.
“Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan proses pengisian perangkat desa dilakukan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” pungkas Toni.
Penulis : Nanang