Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan
SURABAYA, SINYALPONOROGO — Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan perempuan dari kejahatan seksual. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai kuat.
“Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan hasil gelar perkara, saudara UF ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Abast, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pendalaman penyidik mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76 D serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi keluarga ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penangkapan terhadap UF pada 10 Desember 2025.
Polda Jatim juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Berkas perkara tahap pertama (tahap I) telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus benar-benar menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi anak. Negara, melalui aparat penegak hukum, hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberi pesan tegas: kejahatan seksual terhadap anak tidak mendapat ruang, siapa pun pelakunya.(Nang/Humas).
